5 Fraksi DPRD Dukung Dua Buah Ranperda Kota Tidore Tahun 2023 Yang Diusulkan Pemda1

Tidore,- Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 yakni Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan,l mendapat dukungan lima fraksi di DPRD Kota Tidore.

Hal tersebut disampaikan kelima fraksi DPRD Kota Tidore pada rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (3/7) lalu.

Paripurna tersebut dihadiri Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim untuk mendengarkan pandangan umum kelima fraksi diantaranya fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan fraksi Demokrasi Sejahtera.

Dikesempatan itu, untuk fraksi PDI-P yang disampaikan juru bicara (Jubir) Husain Ibrahim, menyatakan fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat pendapatan daerah melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kata dia, pajak dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Ia menegaskan bahwa fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemda untuk melakukan evaluasi secara rutin terhadap penggunaan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.

Tak hanya itu, Husain juga mengatakan, fraksi PDI Perjuangan umumnya juga mendukung Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

“Fraksi PDI Perjuangan menganggap bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kinerja Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mengelola kota, fraksi PDI juga percaya bahwa perubahan ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” ujar Husain.

Untuk pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan juru bicara Adelan Hamir yang mengatakan pembentukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat esensial dan penting. Namun, fraksi ini memboboti usulan Ranperda tersebut dengan mengusulkan beberapa poin penting.

BACA JUGA   Rekom Gerindra Akhirnya Berlabuh ke Ubaid-Anjas

“Poin penting ini diantaranya penentuan objek pajak dan retribusi daerah harus mempertimbangkan tingkat penerimaan masyarakat atas kebijakan pemerintah, besaran nilai pajak dan retribusi daerah yang dibebankan ke masyarakat harus mempertimbangkan kesanggupan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tersebut, Pemerintah juga perlu mengkaji terlebih dahulu objek pajak dan retribusi daerah yang relefan dan rasional,” jelasnya.

Selain itu, Adelan juga mengatakan, Ranperda tentang perubahan susunan organisasi perangkat daerah penting untuk direalisasikan, penyesuaian nama Badan Perencanaan dan Inovasi Daerah perlu diikuti dengan kebijakan pembentukan bidang-bidang terkait dengan perubahan tersebut.

“Perlu ditambahkan pada usulan terkait struktur dinas kelautan dan perikanan di bidang aquakultur, mengingat kewenangan pengelolaan ruang laut 0-4 mil telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, maka Pemerintah Kota dapat mengefektifkan proses pembudidayaan berbagai produk perikanan di darat dengan memanfaatkan potensi daerah aliran sungai dan pembentukan tambah budidaya di daratan, misalnya budidaya udang Vaname, kepiting rajungan, kepiting bakau, ikan lele dan ikan nila,” ujar Adelan.