Haltim – Dinas perhubungan Halmahera Timur (Haltim) angkat bicara terkait lima perusahan nikel yang tidak patuh aturan di wilayah Halmahera Timur. Senin (21/4).
Kepala dinas perhubungan Haltim Dwi Cahyono mengatakan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) mengenai penggunaan jalan untuk perusahaan yang beraktivitas di Haltim.
“Kami sudah sampaikan berulang kali kepada perusahaan bahwa jalan nasional dan jalan daerah di Halmahera Timur ini harus di bersihkan namun dari pihak perusahaan sendiri tidak bersihkan tapi di siram,” ucapnya
Dwi Cahyono mengaku akan membentuk tim investigasi dan kerja sama, dinas perhubungan provinsi, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku Utara, guna menertibkan perusahaan pertambangan tersebut.
“Kapasitas berat jalan lalu lintas umum Halmahera hanya 20 ton, kalau muatan ore nikel dari perusahaan beratnya sampai 30-40 ton jadi setiap hari lewati jalan tersebut akan tetap pica dan rusak,” ujarnya.
“Perusahaan tersebut diantaranya, PT WKM PT ARA, PT ANI, PT NKA, PT STS, lima perusahaan yang beraktivitas pertambangan nikel di Haltim ini kami lakukan pengawasan terus menerus,” lanjut Dwi.
Menurut Dwi, yang terparah adalah PT Wana Kecana Mineral (PT WKM) di w Wasile selatan dan PT ANI Kecamatan Kota Maba.
Reporter: Bahtiar Abdurrahman
Editor: M. Rahmat Syafruddin