Haltim – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan memperketat Corporate Social Responsibility (CSR) dan program Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia (PPM) dari semua Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah administrasi pemerintahannya.

CSR dan PPM tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus Maneke mengungkapkan, saat ini Komisi III DPRD Halmahera Timur sementara memboboti materi kedua perda tersebut bersama mitra kerja komisi dan staf ahli pemerintah.

“DPRD melalui Komisi III, sementara memboboti materi perda tersebut untuk kemudian disahkan,” ujar Idrus, Sabtu (19/4).

Ia bilang, berdasarkan hasil rapat internal pada tanggal 8 April 2025 antara pimpinan DPRD dan anggota, menyepakati bahwa kedua Perda itu ditargetkan akan diparipurnakan pada akhir masa sidang kedua atau di awal masa sidang ketiga tahun 2025.

Untuk masa sidang kedua, kata Idrus, dari bulan Februari sampai bulan Mei 2025, sedangkan masa sidang ketiga, itu dari bulan Juni sampai dengan bulan September 2025.

“Jadi materi perdanya Nanti komisi rampungkan dulu, kalo suda rampung maka bisa akhir masa sidang ke dua atau awal masa sidang ke tiga diparipurnakan,” pungkasnya.

Reporter: Bahtiar Abdurrahman

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Hujan Deras Guyur Pulau Hiri Sebabkan Banjir dan Tanah Longsor