Haltim – Ikatan Pelajar Mahasiswa Soagimalaha (IPMS) kecam tindakan perusahaan nikel PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur setelah melaporkan 11 warga Maba Sangaji ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dipicu oleh tindakan pembelaan atas hak atas lahan yang diduga diambil sepihak oleh PT. Position sejak November 2024.
Kecaman itu disampaikan oleh Ketua Umum IPMS HALTIM, Muhammad Rangga Ramadhan melalui rilisan pers yang diterima Tim Sentra.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PT. Position merupakan langkah yang menyalahi isi di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Di dalamnya sudah jelas bahwa HAM dapat meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat, juga hak atas lingkungan hidup,” tuturnya. Senin (21/4).
Menurutnya, perusahaan tambang, selain datang membawa janji-janji kesejahteraan yang kosong, juga menyisakan luka bagi masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.
Rangga menuturkan, pihaknya dan warga merasa dibohongi atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga warga harus menyetop operasi pertambangan.
“Apa arti pembangunan jika ia menindas yang lemah dan memiskinkan yang sudah tertindas? Pertanyaan ini patut diajukan melihat bagaimana PT Position beroperasi di Halmahera Timur (Haltim). Perusahaan tambang ini tak hanya datang membawa janji-janji kesejahteraan yang kosong, tetapi juga menyisakan jejak luka bagi masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan alam,” tegasnya.
Senada, Abdullah Muhammad, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Maba Sangaji (IPMMS) mengecam praktik tidak terpuji PT. Position di Halmahera Timur dan semua perusahaan tambang yang beroperasi dengan cara serupa.
“Laporan demi laporan menunjukkan bahwa PT Position telah menyerobot lahan warga tanpa proses yang transparan dan adil. Warga yang mempertanyakan legalitas izin dan keberadaan tambang justru dibungkam, bahkan ada yang ditangkap dan dikriminalisasi,” kecamnya.
“Bagaimana mungkin negara yang katanya berdaulat malah membiarkan rakyatnya dipinggirkan demi kepentingan segelintir korporasi? Alih-alih menjadi pelindung, negara justru ikut melanggengkan ketidakadilan,” sambung Abdul.
Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur turun tangan dalam melakukan evaluasi dan penertiban aktivitas pertambangan yang tidak memihak pada rakyat.
“Pemerintah harus turun tangan, bukan untuk membela modal tapi untuk menegakkan keadilan. Karena jika suara rakyat terus diabaikan, jangan heran jika yang tumbuh dari tanah yang ditambang bukan kesejahteraan, melainkan perlawanan,” tandasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin