Ternate – Praktisi Hukum Wahyuningsih Madilis meminta Polda Malut untuk menyeriusi kasus penelantaran anak oleh oknum polisi Bripka NSS.

Menurut Wahyuningsih, selain dugaan penelantaran anak, Bripka NSS juga diketahui pernah menikah lebih dari sekali. Hal ini menurutnya telah melanggar aturan institusi Polri.

“Sebelum kasus penelantaran anak, oknum tersebut juga sudah melanggar aturan Institusi Polri karena pernah menikah (memiliki istri) lebih dari satu, hal ini merupakan satu hal yang tidak dibenarkan di dalam aturan Perkapolri,” ujar Wahyuningsih kepada wartawan melalui sambungan telpon. Rabu (23/4).

Wahyuningsih Madilis, Praktisi Hukum, Foto: Istimewa

Untuk itu, selaku praktisi hukum, Wahyuningsih meminta Kapolda untuk menindak tegas oknum polisi yang bersangkutan, agar ke depan tidak ada lagi anggota yang melanggar aturan tersebut. Dan melakukan penelantaran kepada anak dari istri yang kedua.

“Kami meminta kepada Polda Malut agar memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi berinisial NSS karena sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan,” lanjut Wahyuningsih.

“Harapan kami semoga Polda dapat berlaku adil dan tegas kepada anggotanya yang telah melanggar aturan institusi,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Atlet Maluku Utara Raih Medali Perak di Surakarta