Suasana ruang rapat paripurna DPRD Halmahera Timur, Selasa (12/8)

Haltim – Suasana ruang rapat paripurna DPRD Halmahera Timur pada Selasa (12/8) terasa berbeda. Rapat ke-11 masa sidang III itu bukan sekadar membahas agenda rutin, tetapi membacakan hasil investigasi lapangan terkait konflik pertambangan yang selama berbulan-bulan menyulut ketegangan antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang.

Panitia Khusus (Pansus) Investigasi yang dipimpin Ketua Komisi I, Dirwan Din, telah turun langsung ke lapangan, menelusuri jejak masalah yang memuncak pada April hingga Mei 2025. Hasilnya: 17 rekomendasi yang ditujukan untuk Pemerintah Kabupaten Haltim dan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu.

Dari seluruh rekomendasi tersebut, satu poin mencuri perhatian: desakan agar pemerintah daerah memediasi dan memfasilitasi pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang kini menjalani proses hukum karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan. DPRD menegaskan, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi ketika yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan mereka.

Namun, rekomendasi DPRD tidak berhenti di situ. Pansus juga menyoroti berbagai pelanggaran dan kelalaian perusahaan tambang. PT Sambiaki Tambang Sentosa (STS) misalnya, disebut belum memiliki izin Andalalin dan pembangunan jeti di Pantai Memey. Pemerintah daerah diminta tegas memberikan teguran dan sanksi. Masalah lain seperti konsesi lahan seluas 4.000 hektare, ketiadaan laporan perlindungan lingkungan yang konsisten, hingga perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan juga masuk dalam catatan.

Pansus mengingatkan kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkab Haltim dan PT STS di Kantor Gubernur Maluku Utara agar segera diselesaikan. Pemda pun diminta memberikan klarifikasi resmi terkait status tanah masyarakat di wilayah operasi PT Pasition dan PT STS, mengingat konflik lahan menjadi sumber utama ketegangan.

BACA JUGA   Polsek Maba Selatan Raih Penghargaan di HUT ke-80 RI

Isu lingkungan mendapat porsi besar dalam rekomendasi. DPRD menegaskan kembali hasil kajian BP4D tahun 2018 bahwa 547,7 hektare konsesi PT Priven Lestari masuk zona pengembangan Kota Buli dan tidak boleh ditambang. Pemda diminta tegas menindak pencemaran di Kali Sangaji, Kali Kolega, dan Kali Opian, serta melindungi kawasan Hutan Desa seluas 1.198 hektare yang sah melalui SK Kementerian LHK.

Tidak hanya itu, DPRD mendesak peningkatan pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang, penegakan aturan AMDAL dan Andalalin, serta audit lingkungan menyeluruh oleh Kementerian LHK. Perusahaan tambang juga diwajibkan mematuhi Perda LJP3K, menghormati hak wilayah adat, memastikan kendaraan operasional dalam keadaan bersih sebelum melintas di pemukiman warga, hingga membuka kantor cabang di ibu kota Haltim dan memiliki NPWP daerah.

Pansus meyakini, rekomendasi ini hanya akan berarti jika pemerintah daerah bersikap tegas. “Jangan anggap enteng persoalan tambang di Haltim. Kalau dibiarkan, dampaknya akan semakin besar, bukan hanya bagi lingkungan tapi juga bagi masyarakat adat yang hidup di dalamnya,” tegas Dirwan Din.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, harapan untuk pembebasan 11 warga Maba Sangaji semakin terbuka, sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik pertambangan di Halmahera Timur tak lagi bisa diabaikan.

Reporter : Bahtiar Abdurrahman

Editor : M. Rahmat Syafruddin