Haltim – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Pemda Haltim) didesak segera menuntaskan pembayaran tunjangan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru angkatan II.
Sejak menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Bupati Haltim, Drs. Ubaid Yakub, M.PA, pada HUT Haltim 30 Mei 2024 lalu, hingga kini para guru PPPK mengaku belum pernah menerima hak mereka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, persoalan ini sudah berulang kali dipertanyakan ke bendahara dinas terkait. Namun, jawaban yang diterima selalu nihil, tanpa ada kepastian kapan tunjangan dibayarkan.
“Minimal ada respon dan informasi terkait tunjangan yang sampai saat ini belum terbayar,” ujar salah seorang guru PPPK, Jumat (29/8).
Padahal, dalam orientasi PPPK lalu, Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat menegaskan bahwa hak-hak PPPK sama dengan PNS, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan keluarga. Pernyataan ini juga diperkuat dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK yang ditandatangani Bupati.
Secara regulasi, hak tunjangan tersebut dijamin dalam Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menyempurnakan Perpres No. 98 Tahun 2020, serta Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang tata cara pembayaran tunjangan untuk instansi daerah.
“Namun kenyataannya, sampai sekarang kami yang lulus tahun 2023 dan menerima SK Mei 2024 belum pernah menerima tunjangan itu,” tegasnya.
Masalah lain juga mencuat terkait tunjangan pangan beras yang dipotong dari Tambahan Penghasilan (TTP). Meski potongan sudah dilakukan, hingga kini PPPK Guru angkatan 2023 belum pernah menerimanya.
“Teman-teman PPPK di teknis maupun kesehatan sebagian sudah menerima tunjangan keluarga, sementara kami guru justru belum. Kami harap jangan dianak-tirikan, apalagi sampai dianggap ‘beban daerah’ sebagaimana istilah yang pernah dilontarkan Menteri Keuangan,” sindirnya.
Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan tenaga pendidik di Haltim. Jika dibiarkan, keterlambatan pembayaran tunjangan ini bukan saja melanggar aturan, tetapi juga mencederai komitmen pemerintah daerah dalam memperlakukan PPPK setara dengan PNS sebagaimana regulasi pusat.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin