Tidore – Isu dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, belakangan ramai diperbincangkan. Namun, tuduhan itu dipastikan hanya kabar burung tanpa dasar.
Inspektur Inspektorat Kota Tidore, Arif Radjabessy, menegaskan bahwa hasil audit BPK Tahun 2023 memang menemukan sejumlah persoalan di beberapa OPD, tetapi tidak ada kaitan langsung dengan Sekda.
“Beliau sama sekali tidak terlibat. Hanya karena posisinya sebagai Ketua TAPD, namanya ikut dikait-kaitkan,” jelas Arif, Senin (8/9).
Temuan BPK itu sendiri mencakup honorarium rohaniawan di Bagian Bina Kesra senilai Rp4,8 miliar, pengelolaan retribusi di Disperindagkop sebesar Rp46,4 juta, hingga kekurangan volume pekerjaan bangunan di tiga OPD dengan nilai Rp183 juta. Dari total Rp218 juta, rekanan sudah mengembalikan sebagian, dan sisanya tengah ditagih melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Kepala Bagian Bina Kesra, Sahnawi Ahmad, bahkan menyebut isu korupsi dana rohaniawan adalah fitnah yang paling kejam. Pasalnya, dana Rp4,8 miliar itu sudah disalurkan secara rutin sebagai insentif bagi imam, sara, pendeta, pelayan jemaat, hingga guru ngaji di 1.267 titik penerima.
“Kalau dana itu dikorupsi, insentif jelas tidak mungkin dibayarkan tepat waktu. Semua bukti penyerahan ada dan disaksikan langsung oleh desa maupun kelurahan,” tegas Sahnawi.
Ia menjelaskan, temuan BPK hanya terkait penggunaan istilah “rohaniawan” dalam input data ke SIPD, bukan soal penyalahgunaan anggaran. Persoalan itu pun, lanjutnya, sudah disanggah dan diterima oleh BPK.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop, Selvia M. Nur, juga meluruskan kabar yang menyeret nama Sekda. Ia mengungkapkan, temuan Rp46,4 juta murni dilakukan oleh seorang pegawai honor berinisial R yang bertugas di Pasar Gosala.
“Uang itu dipakai sendiri oleh oknum tersebut, tanpa arahan dari pihak manapun. Terlalu receh kalau sampai dikaitkan dengan Pak Sekda,” tegasnya.
Oknum pegawai itu sudah diproses melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan diwajibkan mengganti rugi. Namun hingga kini, setoran ke kas daerah belum dilakukan.
Dengan klarifikasi ini, Inspektorat maupun sejumlah OPD sepakat bahwa tuduhan korupsi terhadap Sekda Ismail Dukomalamo tidak memiliki dasar hukum maupun fakta. Isu tersebut hanyalah fitnah yang digoreng di ruang publik.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin






