Rencanakan Pembangunan TPST di Kawasan SPN Polda Malut, Pemkot Tidore Bahas MoU Bersama Kementerian PUPR

Tidore – Untuk sinergikan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan drainase lingkungan Kawasan SPN Polda Maluku Utara di Kelurahan Gurabati Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kota Tidore bersama Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR bahas Nota Kesepakatan melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Walikota, Kamis (3/8).

Pembahasan Nota Kesepahaman ini diikuti oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, Balai BPPW Provinsi Maluku Utara, Biro Logistik SPN Polda Maluku Utara, Dinas PUPR Kota Tidore, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore, Bappelitbang Kota Tidore, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.

Direktur Sanitasi, Tanozisochi Lase dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bidang sanitasi merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang bersifat konkuren, yang berarti urusan ini terbagi habis, mana yang jadi urusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Olehnya itu, di dalam upaya pencapaian target sanitasi, diperlukan kerjasama dan kolaborasi pelaksanaan kegiatan sanitasi dengan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan,” tutur Tanozisochi.

Tanozisochi menambahkan, salah satu bentuk komitmen yang diberikan Pemerintah Pusat adalah melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana sanitasi, sementara di sisi lain, Pemerintah Daerah secara konsisten mengalokasikan anggaran dengan dukungan DPRD serta melakukan kegiatan operasional dan pemeliharaan untuk menjamin keberfungsian dari prasarana dan sarana yang telah terbangun.

“Sejalan dengan hal itu memang kita ketahui di dalam dokumen RPJMN 2022-2024, secara nasional kita memiliki target capaian akses sanitasi, olehnya itu Pemerintah Pusat perlu membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk memenuhi khususnya pelayanan minimal yang diwajibkan, karena sanitasi yang berkelanjutan memerlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik di lingkungan Pemerintah dan Masyarakat,” imbuh Tanozisochi.

BACA JUGA   Polresta Tidore Gagalkan Penyelundupan 800 Liter BBM Ilegal

Zoom meeting yang berlangsung kurang lebih 3 jam ini, dilanjutkan dengan pembahasan isi Nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Cipta Karya dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Kota Tidore Kepulauan, yang dibahas satu per satu Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR.

Reporter : MRS