Gandeng Jaksa, Bawaslu Tidore Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Pemilu

Tidore – Bawaslu Tidore Kepulauan bersama Kejaksaan Negeri Kota Tidore menggelar sosialiasi penerangan hukum kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Kota Tidore Kepulauan.

Sosialisasi yang mengusung tema “Peran Perangkat Pemerintahan Dalam Suksesnya Pemilu 2024” tersebut berlangsung di Meeting Room Penginapan Bogenfil, Selasa (8/8).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejakasaan Negeri Tidore Faisal Arifuddin, Ketua Bawaslu Tidore Bahrudin Tosofu, Anggota Bawaslu Tidore Amru Arfa, Kepala Sekretariat Bawaslu Tidore Abd. Malik Salasa dan Kasi Intel Kejari Tikep Gama Palias, sementara peserta pada sosialisasi itu terdiri dari Camat dan Kepala Desa serta Lurah se Kota Tidore.

Dalam giat tersebut Ketua Bawaslu Kota Tidore dalam menegaskan, Camat, Kepala Desa dan Lurah tidak bisa memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu, apalagi terlibat aktif mengajak masyarakat untuk memberi dukungan kepada paserta Pemilu.

“Camat, Kades dan Lurah harus mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam mensosialisasikan terkait hal-hal yang harus dan tidak harus dilakukan pada pelaksanaan Pemilu ini,” tegas Kudin, sapaan akrab Baharudin.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Faisal Arifuddin dalam sambutannya menyampaiakan, salah satu peran utama aparat pemerintahan adalah mengawasi dan mengelola proses pemilu.

Menurutnya aparat pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilu dilaksanakan dengan adil, bebas, jujur dan harus memastikan bahwa semua tahapan pemilu, seperti registrasi pemilih, pemungutan suara, dan penghitungan suara, dilakukan dengan transparan dan penuh integritas.

Ia menyampaikan aparat pemerintah juga harus mengawasi agar tidak terjadi kecurangan atau manipulasi dalam proses pemilu.

“Camat, Kades dan Lurah memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga netralitas dalam setiap proses pemilu. sebagai pelayan publik, diharapkan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu. Netralitas dalam pemilu adalah landasan yang harus dijunjung tinggi demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilu yang adil dan demokratis,” tandas Faisal.

BACA JUGA   Viral! Mantan Karateker dan Pimpinan BPD Desa Airmangga Indah Bagi-Bagi Duit BLT Tahun 2022

Untuk diketahui, Imbauan netralitas jelang pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bab Satu tentang Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3 yang berbunyi, “Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa”.

Selain itu, juga mengacu pada Pasal 29 berbunyi “Kepala desa dilarang, poin C menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, serta poin J ikut serta dalam kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah”. Dan peraturan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Reporter : MRS