Tidore – Aksi pengancaman yang dilakukan mantan napi asimilasi Rutan Soasio Kota Tidore Kepulauan kini memasuki tahap penyelidikan. Rabu (13/9).
Laporan mengenai aksi yang dilakukan mantan napi berinisial MST tersebut, oleh pihak Polresta Tidore telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Polresta Tidore sendiri telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/230/2023/Reskrim kepada pelapor selaku korban, mengenai perkembangan kasus dan akan segera dilakukan pemanggilan atas saksi-saksi untuk dimintai keterangan, juga pengumpulan alat bukti.
Kasus ancaman yang dilakukan pelaku MST ditangani oleh pengawas penyidik IPTU M Nuryadin di Unit II Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Tidore terhitung sejak 6 September 2023 hingga 30 Oktober 2023 dengan melibatkan 5 orang personil. Para personil Satreskrim tersebut antara lain; Plt Kanit II Pidum AIPTU Nyoman, Brigpol M Zulfandi Mustafa (anggota), Brigpol M Asri Yahya (Anggota), Brigpol M Yamin Adam (Anggota) dan Briptu Andi Hasan SH (anggota).
Untuk diketahui, tindakan pengancaman yang terjadi di Pelabuhan Rum Tidore tersebut dilaporkan oleh korban Mardianto Musa pada 3 September lalu usai pelaku mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban dan keluarganya.
“Surat perkembangan penyelidikan atau SP2HP sudah saya terima dari Polresta Tidore, saya berharap kasus ini segera mendapat kepastian Hukum sehingga ada efek jera dan kejadian ini tidak dialami masyarakat lain,” ucap korban.
Reporter : MRS