Tidore – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan bersama stakelholder terkait akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif yang melanggar aturan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelang tahapan kampanye.
Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait persiapan penertiban alat peraga sosialisasi menjelang kampanye pada Pemilu serentak 2024, di Meeting Room Penginapan Bogenfil Tidore, Senin (30/10).
Amru mengatakan penertiban ini berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dimana penertiban APS di Kabupaten dan Kota, dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023.
Hanya saja, kata dia, berdasarkan kesepakatan bersama antara Bawaslu dengan stakeholder, penertiban APS akan dilakukan pada tanggal 2 November 2023.
“Peserta Pemilu diberi ruang menertibkan sendiri APS yang terpasang yakni dari tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2023 dan di tanggal 2 November 2023 baru Bawaslu bersama TNI/Polri, KPU, Kesbangpol dan Satpol PP melakukan penertiban serentak di 8 (delapan) kecamatan,” jelas Amru.
Amru menambahkan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah menginstruksikan ke jajarannya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk menginventarisasi jumlah APS yang tersebar di 8 Kecamatan.
“Dari hasil inventarisasi terdapat sebanyak 633 alat peraga sosialisasi yang terpasang di 8 kecamatan diantaranya, Oba Utara sebanyak 43 APS, Oba Tengah 75 APS, Oba 100 APS, Oba Selatan 59 APS, Tidore 180 APS, Tidore Timur 53, Tidore Utara 59 dan Kecamatan Tidore Selatan sebanyak 64 APS yang terpasang,” tukasnya.
Untuk diketahui, rapat koordinasi stakeholder ini, dihadiri pihak Polresta Tidore, Kodim 1505/Tidore, KPU, Kesbangpol, Satpol PP dan para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu.
Reporter: MRS