Tidore – Keluarga Korban penganiayaan di Kelurahan Dokiri, Lukman Dahlan, meminta pihak Polresta Tidore Kepulauan menetapkan pasal berlapis terhadap pelaku penganiayaan ayahnya, dengan ancaman hukuman yang setimpal.
Pasalnya, berdasarkan tindak pidana yang disangkakan kepada Pelaku (Djainal Hadi) dengan pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 KUHAP, sebagaimana yang tertera pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku, karena dianggap terlalu ringan.
“Luka yang dialami ayah saya (Dahlan Arahman) ini bukan luka biasa, melainkan luka yang bisa menimbulkan kematian jika tidak cepat diatasi. Sebab ayah saya, itu dipotong dengan parang pada leher bagian belakang,” ungkap Lukman kepada awak media, Rabu, (1/11).
Karena itu, Lukman berharap agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Tidore kepada Pelaku, itu disangkakan dengan pasal 354 atau 355 KUHAP.
“Bagi kami, ini adalah penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana atau sengaja melukai berat orang lain yang menimbulkan bahaya maut, karena sasarannya pada area sensitif yang bisa terjadinya kematian,” tegasnya.
Lukman menjelaskan, selain ayahnya yang dibacok dengan sengaja, Pelaku juga sempat mendatangi rumah korban, dan merusak jendela kaca dengan parang yang ia genggam saat itu. Makanya, Lukman meminta agar pihak Kepolisian juga dapat memproses si Pelaku terkait dengan pengrusakan rumah.
“Ayah saya sampai saat ini tidak bisa beraktifitas, bahkan untuk bangun saja masih pusing, Pelaku Harus di hukum dengan pasal berlapis karena telah melakukan Penganiayaan berat dan pengrusakan barang milik orang lain,” tandasnya.
Senada, Dokter IGD RSUD Tidore, Irfan Syarif, yang menangani korban usai terjadinya insiden penganiayaan, ia mengaku, luka yang dialami korban saat itu, bukanlah luka biasa, sehingga ada beberapa jahitan yang harus dilakukan untuk pasien tersebut.
“Jahitan saat itu cukup banyak, pokoknya diatas lima jahitan, dan saat itu memang adanya pendarahan,” tukasnya.
Ketika disentil mengenai luka yang dialami korban saat itu akan mengakibatkan kematian atau tidak.? Irfan enggan berkomentar, dengan alasan pihaknya telah melakukan visum dan menyerahkan hasilnya ke pihak Kepolisian Resort Tidore untuk kepentingan Penyidikan.
“Kami tidak bisa menjelaskan secara detail. Karena sudah ada hasil Visum yang kami serahkan ke pihak kepolisian, sesuai dengan kondisi luka yang kami tangani saat itu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polresta Tidore Kepulauan, IPTU Redha Astrian saat dinkonfirmasi akan perkembangan kasus yang dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2023 itu, enggan berkomentar, ia meminta agar wartawan melakukan konfirmasi melalui Paur Humas Polresta Tidore.
Hanya saja, ketika wartawan melakukan konfirmasi ke Paur Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setiawan, juga belum bisa berkomentar, dengan alasan dirinya masih melakukan koordinasi dengan penyidik, kendati sudah dihubungi berulang kali.
“Maaf saya lagi urus istri saya yang sedang sakit. Nanti saya koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuturnya melalui pesan WhatsApp.