Mahasiswa dan Warga Bersiaga Tolak Eksekusi Tanah di Kalumata

Ternate – Ratusan Mahasiswa bersama warga Kelurahan Kalumata yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Penggusuran malam tadi bersiaga di Kawasan Tugu Makugawene Kelurahan Kalumata Ternate Selatan. Senin (27/11) malam.

Aksi tersebut dilakukan sebagai respon atas rencana eksekusi sejumlah rumah di Kelurahan Kalumata oleh Pengadilan Negeri Ternate yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (28/11) pagi.

Menurut salah satu perwakilan mahasiswa, Ridwan Lipantara, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan mahasiswa untuk warga Kalumata yang rumahnya akan dieksekusi.

Rencana eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ternate, menurut Ridwan, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak penggugat, dalam hal ini adalah keluarga Letkol Juharno sebagai pemegang SHM No. 229 atas tanah dilokasi pemukiman warga yang akan dieksekusi.

Ridwan menyampaikan, Aliansi Masyarakat Tolak Penggusuran menilai, status tanah lokasi eksekusi masih merupakan hak warga berdasarkan Surat Cocatu Kesultanan Ternate yang diterbitkan oleh Mendiang Sultan Mudaffar Syah pada 19 Oktober1996 yang isinya adalah memberikan tanah tersebut kepada keluarga Alm. Buka yang di masa Sultan Iskandar Djabis Sjah, menjabat sebagai Jogugu Loloda. Surat tersebut yang kemudian menurut penggugat (Keluarga Letkol Juharno) telah dibatalkan oleh Sultan Mudaffar Syah sendiri melalui surat berikutnya pada 14 Agustus 1997.

Sementara itu, Tulilamo Kesultanan Ternate, Ilyas Bayau kepada Sentranews.id menyampaikan, bahwa pihaknya meragukan keabsahan surat pembatalan yang menjadi dasar keluarga Letkol Juharno mengklaim tanah tersebut.

Menurutnya Ilyas, surat tersebut mengandung sejumlah kejanggalan dan ia sinyalir sebagai surat abal-abal, yang paling fatal adalah penyebutan Kalumata Ternate Selatan dalam surat tersebut. Sementara di tahun 1997, nomenklatur atas kawasan tersebut adalah Desa Kalamata, Kecamatan Kota Praja, Kabupaten Maluku Utara. Kejanggalan lainnya menurut Ilyas, terletak pada kop surat pembatalan tersebut.

BACA JUGA   Milenial Projou Gelar Mimbar Selamatkan Maluku Utara di Maba Halmahera Timur

“Surat resmi kesultanan di bawah tahun 2000 itu masih menggunakan kertas segel, selain itu kop surat dengan logo goheba, baru digunakan di atas tahun 2002,” ujar Ilyas.

“Di dalam hukum adat Kesultanan Ternate, Cocatu Sultan itu berlaku mutlak dan tidak bisa dibatalkan, mana mungkin Sultan kasih orang tanah terus ia batalkan, tidak mungkin Sultan Mudaffar Sjah begitu,” tegas Tulilamo.

Berdasarkan pantauan Sentranews.id hingga pukul 02.00, ratusan mahasiswa masih bersiaga dilokasi bersama keluarga ahli waris Jogugu Loloda yang menempati rumah sasaran eksekusi.

Adapun rilis kronologi lengkap sengketa tanah tersebut adalah sebagai berikut:

Reporter : Yus