Tidore – Tahapan Kampanye Pemilu Serentak tahun 2024 yang dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 telah dimulai.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran bagi peserta Pemilu, di Meeting Room Penginapan Bogenvile, Jumat (1/12).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa dan didampingi Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Isman M. Natsir.
Dalam sambutannya Amru menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye telah dimulai pada 28 November 2023 kemarin hingga pada 10 Februari 2024. Kampanye tersebut dapat dilakukan oleh peserta Pemilu dengan motode pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran alat peraga kampanye. Kegiatan tersebut diduga berpeluang akan memunculkan dugaan pelanggaran karena kampanye hanya dilakukan selama 75 hari.
“Dalam rakor ini, dimintakan kepada para peserta Pemilu agar kita dapat menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye Pemilu ini agar potensi pelanggaran dapat teratasi,” tuturnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi P3S Isman M. Natsir selaku narasumber mengatakan, dalam tahapan kampanye terdapat larangan dan juga sanksi bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Untuk larangan dalam kampanye tersebut terdapat 4 (empat) poin yakni di Pasal 280 sementara untuk sanksinya ketentuan pidananya dijelaskan pada pasal 493, 494, 521, dan pasal 523 pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Isman.
Untuk diketahui, kampanye di media online, media cetak dan televisi dilaksanakan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 selama 21 hari.
Reporter: MRS