Baliho Boki Nita Dirusak Orang Tak Dikenal, DPW PAN Malut Melapor ke Bawaslu

Ternate – DPW PAN Maluku Utara melaporkan perusakan Baliho Caleg DPR-RI PAN oleh orang tak dikenal di lapangan Ngaralamo Salero, Ternate. Jum’at (19/1).

Baliho Caleg yang disobek adalah milik Caleg DPR-RI PAN nomor urut 1 Nita Budhi Susanti. Ketua Bapilu PAN, Faisal Husain, saat temui Sentra di Kantor Bawaslu Ternate menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa perusakan baliho tersebut ke Bawaslu Provinsi karena diduga terdapat kesengajaan dan mengandung tindak pidana Pemilu.

Faisal mengaku, pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi, namun karena wilayah hukumnya masuk wilayah Bawaslu Kota Ternate sehingga ia disarankan untuk melapor ke Bawaslu Ternate. Menurut Faisal, Baliho tersebut dirusak dengan sengaja karena berupa sayatan pisau.

Penyerahan laporan oleh DPW PAN Malut ke Bawaslu Kota Ternate

“Pemasangan Baliho itu pada tanggal 15 Januari 2024, diketahui setelah pengerusakan besoknya tanggal 16 Januari pada pukul 07.00 WIT pagi. Pengerusakan Baliho oleh orang yang tidak dikenal menggunakan pisau cutter atau benda tajam lainnya,” jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Faisal, DPW PAN akan mengikuti sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan melapor ke Gakumdu Bawaslu Kota Ternate. Sebab lokus hukumnya di Kota Ternate.

“Prinsipnya kami dari DPW akan mengikuti sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab lokus hukumnya di Kota Ternate, makanya kami melapor ke Gakumdu Bawaslu Kota Ternate,” terangnya.

Sementara Bawaslu Kota Ternate, melalui Koordinator Devisi Penanganan  Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Asrul Tampilang, mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran oleh Faisal Husain dari PAN.

Menurut Asrul, bahwa untuk proses selanjutnya pihak Gakumdu akan melakukan kajian awal dari laporan pelanggaran yang di terima untuk menetapkan status pelanggaran dari kasus tersebut.

BACA JUGA   Gubernur Maluku Utara Beri Penghargaan Penyuluh Pertanian Berprestasi

Asrul menambahkan, bahwa ia akan berkoordinasi dengan pihak Gakumdu untuk memproses laporan pelanggaran yang masuk.

“Selaku Koordinator Devisi P3S, saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Tentu saya akan berkoordinasi dengan pihak Gakumdu duduk bersama untuk menentukan status dari pelanggaran ini,” ungkapnya.

“Yang jelas bahwa proses pelaporan diterima, tetapi menggunakan mekanisme digunakan oleh Gakumdu. Kita akan mengundang semua anggota Gakumdu. Semua syarat materil dan formil terpenuhi dulu baru ditetapkan pelanggarannya,” tutupnya.

Reporter : aalbanjar