Tidore – Sebanyak 66 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Soasiu mendapatkan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Pidana Khusus bagi Anak Binaan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rahman Muhammad pada saat acara Penyerahan Remisi Khusus di Aula Rutan Soasiu, Rabu (10/24).
Remisi khusus 66 WBP ini jika dirinci, terdapat 23 orang mendapat remisi 15 hari, 33 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Di kesempatan itu, Karutan Kelas IIB Soasiu Wayan Arya Budiartawan saat membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan masa pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap Negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik untuk memperbaiki diri dan Kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Semenetara, para warga binaan, remisi berjanji untuk memanfaatkannya sebaik mungkin dengan menjalani sisa masa hukuman mereka dengan penuh ketaatan dan kesadaran. Mereka bersyukur atas kesempatan yang diberikan dan berharap dapat kembali membuktikan diri sebagai anggota masyarakat yang bermanfaat setelah bebas nantinya.
Perlu diketahui, usai pembacaan SK Remisi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Soasiu, menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Idul Fitri kepada perwakilan WBP yang mewakili 66 Warga Binaan Rutan Soasiu yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin