Ternate – Pengurus Besar (PB) dJaringan Mahasiswa Nuku (dJAMAN) Maluku Utara mendesak penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 di 6 OPD terkait, harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Organisasi kemahasiswaan yang notabene berasal dari Tidore ini menilai, penyaluran DID rentan dengan praktik tidak terpuji dan merugikan rakyat sendiri.
“Bagaimana tidak, kasus tindak pidana korupsi anggaran DID tahap II tahun 2020 di Dinas Pertanian Kota Tidore, di mana dalam perhitungan BPKP, merugikan keuangan negara sebesar Rp745.241.363,“ ungkap Muhammad Fatahudin, Ketua Bidang PTKP dJAMAN Maluku Utara.
Karena itu, lanjut Fatahudin, dJAMAN Malut meminta agar penyaluran DID oleh enam dinas terkait, pada 2024 dengan total Rp10,6 milyar tersebut, harus tepat sasaran.
Menurut Fatahudin, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 125 Tahun 2023 Tentang pengelolaan insentif fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk penganggaran kinerja tahun sebelumnya, Pada Pasal 25 ayat (2) yang menjelaskan bahwa “sisa Dana Insentif Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, digunakan untuk mendanai kegiatan, sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pasal tersebut, sambungnya, secara explisit menerangkan untuk mendukung terlaksananya pengendalian inflasi daerah, penurunan prevalensi stunting, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan, pelayanan pendidikan, dan/atau pelayanan kesehatan.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin