Terobos Lahan Warga, Harita Nickel Didemo Tuntut Ganti Rugi

Halsel – Warga Desa Kawasi Kecamatan Obi Halmahera Selatan melakukan aksi demonstrasi di PT. Harita Nickel, Sabtu (15/6).

Aksi protes warga tersebut lantaran PT. Harita Nickel diduga menerobos lahan warga milik Arif La Awa seluas 15.1 Hektar di desa Kawasi. Sebelumnya warga menghentikan aktivitas perusahaan di lokasi tersebut beberapa waktu lalu dan menuntut ganti rugi, namun pihak perusahan belum mengakomodir tuntutan warga yang kemudian melanjutkan aksi protes di jalur utama PT. Harita Nickel.

Aksi Warga Desa Kawasi di PT Harita Nickel

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIT,  puluhan warga Kawasi dengan menumpang mobil pick up disertai sound sistem mendatangi PT. Harita Nickel dan menyampaikan sejumlah tuntutan. Koordinator Lapangan, Muhammad Saifudin, dalam orasinya mendesak Harita agar segera membayar ganti rugi atas penerobosan lahan perkebunan warga tersebut.

Saifudin menyayangkan sikap Harita yang arogan dan terkesan tidak mengindahkan tuntutan warga. Padahal menurutnya, tujuan pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian.

Namun menurut Saifudin, hadirnya Harita  selama bertahun-tahun di Desa Kawasi Halmahera Selatan, justru secara sewenang-wenang menggusur lahan pertanian warga. Ia melanjutkan, lahan yang diterobos ini sudah dimiliki dan dikelola secara turun temurun dan dibuktikan dengan segel tahun 1978 atas nama (alm) Hamisi La Awa, ayah kandung dari Arif La Awa, yang berbatasan dengan Bodo-bodo di bagian selatan, bagian timur berbatasan dengan lahan kosong, bagian utara berbatasan dengan La Goti dan bagian barat berbatasan dengan pantai.

Saifudin menegaskan bahwa warga akan terus melakukan aksi-aksi lanjutan hingga tuntutan mereka diakomodir oleh pihak Harita. Hingga aksi tersebut berakhir, tidak satupun dari pihak manajemen Harita yang diutus untuk menemui warga.

BACA JUGA   Ekonomi Kembali Bergeliat, Nusliko Park Kembali Dibuka

Reporter: Wildan