Halsel – Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel mendesak pemerintah kabupaten untuk segera menutup Kafe Bungalow III yang diduga kuat dibangun secara ilegal.
Proses pembangunan kafe tersebut diduga tidak melalui mekanisme dan sampai saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli kepada awak media mengatakan, bangunan kafe tersebut ilegal karena saat pembangunan, pemilik kafe seharusnya mengajukan permohonan kepada dinas teknis agar izinnya diproses. Ia menduga, pengajuan permohonan itu sengaja tidak dilakukan oleh pemilik Kafe.
Selain masalah perizinan, menurut Harmain, Kafe Bungalow III juga dibangun di atas kawasan resapan air dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Izin PBG tidak ada dan ditambah lagi areal bangunan kafe masuk dalam kawasan resapan air, yang pada prinsipnya dilarang,” ujar Harmain. Selasa (25/6).
Ia melanjutkan, seharusnya aktivitas kafe sudah dihentikan karena sudah ada pernyataan resmi dari Pemda Halsel di sejumlah media, terkait rencana pembongkaran bangunan kafe tersebut.
“Kami minta ketegasan dari Pemda Halsel terkait rencana pembongkaran bangunan dan penghentian aktivitas Kafe Bungalow III,” kata Harmain.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika pembongkaran dan penghentian aktivitas Kafe Bungalow III tidak dilakukan, maka GPM Halsel akan melakukan aksi di depan kantor bupati. Pihaknya juga akan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemda Halsel terkait rencana pembongkaran bangunan tersebut.
“Kami meragukan statement Pemda Halsel karena sampai saat ini belum juga dibongkar, kami mempertanyakan komitmen dan konsistensi Pemda Halsel, terkait persoalan Kafe Bungalow III,” pungkas Harmain.
Reporter: Tim Sentra
Editor : Wildan