Keluarkan Surat Somasi, DPD PDI-P Malut Akan Proses Hukum Jika Benny Laos Tidak Lakukan Ini!

Ternate – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI)- Perjuangan Provinsi Maluku Utara resmi melayangkan surat peringatan atau “somasi” kepada salah satu bakal calon Gubernur Maluku Utara yakni, Benny Laos (BL). Senin (1/7).

Surat somasi dengan nomor:02/SP-BBHAR-MU/VI/2024 tersebut dilayangkan tim hukum PDI-P pada tanggal 30 Juni 20024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2024, dimana bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara.

Terbitnya surat somasi tersebut karena dalam sosialisasi BL melalui iklan di halaman depan salah satu Surat Kabar di Maluku Utara Edisi 28 Juni 2024, mencatut logo PDI- Perjuangan tanpa sepengetahuan DPD.

Sikap BL tersebut disesalkan pengurus DPD karena dinilai tidak menghormati dan menghargai Pengurus Partai yang sampai dengan hari ini masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon Gubernur Maluku Utara.

Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa memang DPP PDI-P sendiri pada 3 Juni 2024 lalu telang melayangkan surat tugas, namun tidak hanya diberikan kepada Benny Laos tetapi juga ada dua nama lainnya. Sehingga pihak DPD menegaskan, sampai saat ini PDI-P secara institusional baik melalui DPD maupun DPP, belum merekomendasikan (BI-KWK), kepada siapapun untuk diusung menjadi Bakal Calon maupun Calon Gubernur Maluku Utara termasuk Benny Laos.

Karena itu, DPD memperingatkan agar Benny Laos untuk meminta maaf kepada Pengurus DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, dan tidak lagi menggunakan Logo PDI Perjuangan yang berkaitan dengan Sosialisasi sebagai Calon Gubernur Maluku Utara melalui Iklan, Gambar, Baliho, dan seluruh tampilan visual publik baik secara cetak maupun digital.

Kemudian apabila peringatan tersebut diabaikan dalam kurun waktu 3 x 24 Jam, PDI-P menegaskan bawah akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA   Bawaslu Kota Tidore Jadwalkan Gelar Rapat Perdana

Reporter: Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin