Halsel – LSM KANe Malut mendesak Kadis Pendidikan Halsel untuk segera mencopot salah satu kepala sekolah di desa Wosi, Gane Timur yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan M. Sahrul Usman, Wakil Ketua LSM KANe. Sahrul menilai kadis pendidikan lemah dalam mengawasi kinerja kepala sekolah, sehingga masih terjadi pungli di lingkungan pendidikan.
Sahrul menuntut ketegasan pihak Dinas Pendidikan Halsel untuk segera mencopot oknum kepala sekolah tersebut. Menurutnya, pungli atau pungutan liar masuk dalam kategori korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No.22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak sekolah, kata Sahrul, harus membedakan mana sumbangan dan mana pungutan.
“Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaan, yang menggambarkan kesukarelaan, bukan kesanggupan,” ujarnya. Selasa (6/8).
Sahrul mengaku, bila kadis tidak mengambil langkah tegas, dan terkesan membela perilaku kepala sekolah. Maka pihaknya akan melaporkan Dinas Pendidikan Halsel ke Ombudsman Malut.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Halsel, Siti Khotijah, saat dikonfirmasi mengatakan, pada dasarnya masyarakat juga berhak untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan. Terkait dugaan pungli tersebut, Khotijah mengatakan perlu penjelasan dari kepala sekolah yang bersangkutan.
“Masyarakat juga sebetulnya punya hak untuk berkontribusi dalam hal pendidikan. Bisa saja yang dilakukan di sana (Gane) itu dasarnya mengikutsertakan masyarakat dalam berkontribusi,” ujar Khotijah.
“Ini perlu penjelasan dari kepsek tersebut, dan saya belum berkesempatan untuk mengkonfirmasi info ini ke yang bersangkutan,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin