Human Capital dan Hak Konstitusional  Warga Negara di Bidang Pendidikan

Oleh:

Vivi Felayati Sangaji (Mahasiswa)

Schultz (1961) dan Deninson (1962) memperjelas bahwa pembangunan pada sektor pendidikan yang paling utama dimulai dengan sumber daya manusia. SDM yang dijadikan sebagai fokus inti dari pembangunan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada pertumbuhan ekonomi terhadap suatu negara. Modal intelektual dan inovasi adalah aset organisasi secara makro yaitu sebuah negara dan manusia atau human capital merupakan sumber utama dari kedua aset tersebut.

Theodore W,Schultz dari pidatonya yang berjudul “Invesment In Human Capital” memberikan konsep atau gagasannya terkait dengan proses untuk memperolah pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan bukan hanya sekedar kegiatan konsumtif akan tetapi ini adalah bagian dari investasi. Human Capital berupa kemampuan dan kecakapan seseorang yang diperoleh salah satunya melalui pendidikan dan tentu untuk mendapatkan hal itu membutuhkan biaya yang harus dikeluarkan oleh yang bersangkutan.

Di Indonesia, salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 adalah hak atas pendidikan atau the right of education, hak ini disebutkan khususnya hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran. Mengingat kembali gagasan the founding fathers yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum bukan negara berdasarkan kekuasaan sehingga perlu bagi pemerintah untuk mengimplementasikan gagasan tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukan sekedar menjadi hiasan dalam kitab undang-undang.

Mandatory Spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah, mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi salah satunya yaitu alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai dengan amanat UUD 1945.

BACA JUGA   Kampung Rameang ke III Resmi Tahun 2024 Sukses Digelar

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk menjaga anggaran pendidikan sebesar 20% dari anggaran belanja negara dalam APBN 2023 dan terbukti dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada agustus 2022 melalui Kemenkeu mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar RP.608,3 Triliun yang menggambarkan 20% komitmen masih tetap terjaga dan dalam paparan tersebut juga disampaikan bahwa arah kebijakan anggaran pendidikan tahun 2023.

Diantaranya yaitu peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan, peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan khususnya di daerah 3T, penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, serta penguatan kualitas layanan PAUD.

Dengan demikian, pemerintah daerah yang selalu mendukung pemerataan pendidikan untuk setiap masyarakatnya perlu untuk mempertahankan kebijakannya. Menyoroti beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara yang memberikan akses pendidikan gratis khususnya untuk jenjang pendidikan S1 dan S2 untuk anak daerahnya sendiri, akan tetapi tidak semua kabupaten/kota menggagas kebijakan yang sama.