Halsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) kembali batasi wartawan saat liputan di Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Rabu (22/10).
Meski dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers telah menjelaskan tentang jaminan atas kemerdekan pers, namun KPU Halsel tampaknya tidak mengindahkannya dan kembali membuat ulah dengan membatasi awak media saat liputan.
Pantauan media ini, sejumlah awak media dilarang meliput saat Debat Kandidat yang berlangsung di Aula Kantor bupati Halmahera Selatan.
Berdasarkan tuturan sejumlah wartawan, KPU Halsel kerap membatasi mereka dalam tugas jurnalisme. Sebelumnya, pada pemilihan legislatif 14 februari 2024, para wartawan juga mengalami hal yang sama.
Sejumlah wartawan mengaku kecewa dengan sikap KPU Halsel. Informasi yang kami terima, KPU Halsel hanya menyediakan ID Card untuk 20 wartawan, sementara wartawan di Halsel berjumlah ratusan orang.
Hingga berita ini dimuat, para wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak KPU Halsel.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin