Bencana alam yang menimpa Kabupaten Halmahera Tengah pada beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi parameter pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat. Namun, di sejumlah mnedia, dibanjiri oleh dukungan anggota fraksi setiap partai atas kehadiran PT. Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda Tengah dan PT. Geodipa di Kecamatan Jailolo.
Kondisi ini menggambarkan badut-badut legislatif seolah menjemput sesuatu bak surga yang dijanjikan. Padahal mereka sadar dan lebih tahu kebutuhan Masyarakat serta bagaimana mengoptimalkan peningkatan PAD.
Jika dilihat dari aspek Hukum, tentunya kehadiran Pertambangan sangat berdampak Negatif. Dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), sudah barang tentu berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Karena HAM dapat meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat, juga hak atas lingkungan hidup. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Aktivitas dari suatu usaha pertambangan pada hakekatnya tidak boleh menjadi penyebab kerugian bagi pihak-pihak tertentu atau kelompok mayoritas (masyarakat umum). Demikian pula alam yang menjadi sumber penyedia bahan tambang (sumber daya alam) tidak boleh terganggu karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, yang berakibat pada kerusakan alam atau lingkungan hidup (damage of environment).
Jika kita lihat dari aspek Kesehatan, pembukaan lahan yang luas, menggali lubang yang dalam dan memindahkan gundukan tanah dalam jumlah besar, maka masyarakat sekitar dapat mengakibatkan gangguan pernafasan akibat dari debu dan berkurangnya oksigen karena pembabatan hutan secara besar-besaran.
Tentunya akumulasi dari semua dampak, baik secara ekonomi, lingkungan, HAM dan Kesehatan, akan mempengaruhi persepsi masyarakat sekitar atas kehadiran perusahaan pertambangan dan kondisi sosial masyarakat.
Tidak berhenti sampai disitu, kehadiran perusahaan di Kabupaten Halmahera Barat sangat mengancam kondisi pendidikan di wilayah ada Jiko Ma Kolano ini. Bagaimana tidak, negara melalui perguruan tinggi kemudian membebankan kepada masyarakatnya untuk membayar biaya kuliah di luar dari kemampuan ekonomi orang tua. .
Hal ini merupakan sebuah kemunduran kondisi pendidikan di Negara Konoha ini. Dengan kondisi demikian populasi masyarakat (Generasi muda) tidak lagi berpendidikan tinggi melainkan lebih memilih untuk menjadi buruh pabrik di sektor pertambangan.
Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang dirancang, tetapi juga oleh keberanian pengambil kebijakan untuk berpihak pada ilmu pengetahuan dan kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan sesaat. Tetap jaga Ngara Ma Beno dan Jaga Tanah Karamat.