Haltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mulai merancang pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk mengisi 25 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim pada Pemilu mendatang.
Langkah ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu 2024. Hal tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat (2) huruf b, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (3) huruf c, yang menetapkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu hingga 200 ribu mendapat alokasi 25 kursi DPRD.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, KPU Haltim menawarkan dua skema, yakni pembagian 3 Dapil atau 4 Dapil.
Model 3 Dapil
-
Dapil Haltim 1: Kecamatan Maba, Kota Maba, dan Maba Selatan dengan jumlah penduduk 33.219 jiwa. Alokasi kursi 8.
-
Dapil Haltim 2: Kecamatan Wasile Selatan, Wasile, dan Wasile Timur dengan jumlah penduduk 39.233 jiwa. Alokasi awal 9 kursi, ditambah 1 kursi pada tahap dua menjadi 10 kursi.
-
Dapil Haltim 3: Kecamatan Wasile Tengah, Wasile Utara, Maba Utara dan Maba Tengah dengan jumlah penduduk 28.937 jiwa. Alokasi 7 kursi.
Model 4 Dapil
-
Dapil Haltim 1: Kecamatan Maba Selatan dan Kota Maba dengan jumlah penduduk 19.634 jiwa. Alokasi awal 4 kursi, bertambah 1 kursi pada tahap dua menjadi 5 kursi.
-
Dapil Haltim 2: Kecamatan Wasile Selatan dan Wasile dengan jumlah penduduk 27.070 jiwa. Alokasi awal 6 kursi, bertambah 1 kursi menjadi 7 kursi.
-
Dapil Haltim 3: Kecamatan Wasile Timur dan Wasile Tengah, dan Wasile Utara dengan jumlah penduduk 24.497 jiwa. Alokasi 6 kursi.
-
Dapil Haltim 4: Kecamatan Maba Utara, Maba Tengah, dan Kecamatan Maba dengan jumlah penduduk 30.188 jiwa. Alokasi 7 kursi.
Dengan dua alternatif ini, KPU Haltim masih akan menimbang model pembagian Dapil yang paling proporsional sebelum ditetapkan secara resmi.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin