Tidore – Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mulai melakukan reses, pada Jumat (25/4). Rencananya reses tersebutdilakukan selama empat hari ke depan hingga Senin (28/4).

Sebelum melakukan reses ke wilayah daerah pemilihan masing-masing anggota, ke 25 anggota ini melakukan kunjungan kerja, untuk kedua kalinya di luar daerah (Jakarta).

Hal ini disampaikan oleh sekretaris DPRD Tidore, Rudi Ipaenin, saat dikonfirmasi via telepon. Rudi bilang, perjalanan kunjungan kerja anggota ke beberapa kementerian di pusat guna mengkoordinasikan, serta menindaklanjuti apa yang menjadi kebutuhan daerah.

“Ini adalah kunjungan kerja kedua kalinya di masa persidangan II di tahun 2025. Semua anggota ke luar daerah, untuk berkoordinasi. Nanti masih ada satu kali lagi kunjungan kerjanya,” kata Rudi.

Sementara terkait anggaran, Rudi menjelaskan, bahwa pagu anggaran perjalanan dinas untuk kunjungan kerja dan reses di DPRD Tidore mencapai Rp7,7 miliar. Tetapi, karena adanya efisiensi, maka dilakukan refocusing 50 persen.

“Itu terhitung sejak Maret,” kata Rudi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, sistem pembayaran perjalanan dinas unsur pimpinan dan anggota DPRD saat ini menggunakan at cost, atau pempembayaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (misalnya, kuitansi, faktur, atau bukti pembayaran), berbeda dari sistem lumpsum yang pernah dipakai sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, anggaran perjalanan dinas untuk unsur pimpinan berkisar Rp20 juta lebih per orang, sementara untuk anggota sebesar Rp18-19 juta per orang. Jika diakumulatif, biaya sekali perjalanan dinas tiga pimpinan sebesar Rp60 juta, sementara 22 anggota lainnya sebesar Rp400 juta lebih.

Sedangkan untuk reses disesuaikan dengan daerah pemilihan masing-masing anggota. Bagi anggota yang dapilnya di wilayah Pulau Tidore diberikan Rp2 juta per anggota, sementara untuk dapil daratan Oba sebesar Rp6 juta per anggota.

BACA JUGA   PB HMT Desak DPRD Bikin Pansus Ke II Selesaikan Pinjaman Daerah 115 M

Terpisah, Kabag Persidangan, Sofyan A. Husain kepada media ini mengatakan, reses dimulai pada tanggal 25 sampai dengan 28 April 2025, seluruh anggota DPRD kembali ke daerah pemilihan masing-masing.

“Reses merupakan agenda kerja rutin DPRD yang bekerja di luar gegung DPRD untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat/konsituen, di daerah masing-masing. Hasil dari reses ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk di paripurnakan sebagai dasar, dalam pengusulan kegiatan pemerintah. Pokok pikiran, dan lain sebagainya untuk menjawab aspirasi yang disampaikan,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin