Haltim – Pemerintah Daerah Halmahera Timur mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA) yang mulai sejak Rabu (16/4).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan sistem layanan Badan Kepegawaian Negeri (BKN), termasuk memastikan perlindungan kredensial setiap pengguna.
“Terutama untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak sah,” kata Sekda Halmahera Timur, Ricky Caherul Richfat, Rabu (16/4).
Ricky mengatakan, dengan diberlakukan MFA, setiap pengguna akan diminta untuk memverifikasi identitasnya melalui lebih dari satu metode orientasi saat login.
“Tapi bagi ASN yang tidak dapat login pada MFA disebabkan lupa password atau email, diharapkan memasukan daftar nama, NIP dan email yang aktif ke BKPSDA secara kolektif berdasarkan unit kerja,” pintanya.
Ricky juga mengimbau kepada ASN, apabila ada hal yang kurang jelas terkait penerapan MFA, dapat menghubungi PIC masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Reporter: Bahtiar Abdurrahman
Editor: M. Rahmat Syafruddin