Baku Pukul Antar Pendukung di Wokajaya, Alhervan; Muaranya ke Pidana!

Haltim – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur akan menggelar rapat pada hari ini, untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Wasile Timur, soal kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan di desa Wokajaya.

“Kami akan gelar rapat bersama Gakkumdu hari ini di Subaim,” ungkap Koordintaor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim Alhervan Barmawi, ketika dikonfirmasi, Senin (11/11).

Alhervan bilang, sebelumnya Bawaslu Kabupaten telah menerima LHP Panwaslu Kecamatan Wasile Timur pada Kamis (7/11) malam usai insiden berhasil diredam aparat keamanan.

“Jadi setelah kejadian itu, malamnya langsung dibuatkan LHP,” akunya.

Dalam LHP tersebut, kata Alhervan, menerangkan adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh oknum bernama Edi Santoso, yang diketahui merupakan ASN di Kabupaten Halmahera Timur.

Dia menjelaskan, berdasarkan LHP yang diterima, Edi disangkakan pasal 187 poin (4) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan, dan atau dengan paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta”..Karena itu, ia bilang muara kasus itu akan mengarah ke pidana.

“Tetapi ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten, pembahasan harus dibahas bersama tim Gakkumdu untuk menentukan, apakah kejadian di tanggal 7 November itu, masuk tindak pidana pemilihan atau tidak. Prosesnya masih sementara disitu, dan kita akan rapat hari ini,” bebernya.

Selain itu, ia menambahkan, karena Edi Santoso yang notebene adalah seorang ASN, akan berpotensi dijerat pelanggaran Netralitas ASN.

Ia memaparkan, berdasarkan kronologis yang dijelaskan dalam LHP, Edi Santoso diketahui mengumpulkan masa di rumahnya yang itu berdekatan dengan lokasi kampanye salah satu Paslon. Kemudian memutar musik dengan suara yang kencang sehingga mengganggu jalannya kampanye.

BACA JUGA   Pemkot Tidore Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024

“Awalnya sudah ditegur oleh teman-teman panwascam untuk jangan melakukan tindakan provokasi. Tetapi setelah itu mereka kembali berulah. Dan itu di rumah Edi Santoso itu,” jelasnya menerangkan isi LHP.

Sehingga berdasarkan kronologis yang ada, kata Alhervan, jika terbukti menghalangi jalannya kampanye, Edi akan dikenakan sanksi pidana. Disentil soal proses pelanggaran netralitas ASN, Alhervan bilang Edi Santoso akan diadukan ke BKN.

“Akan kami adukan ke BKN pasca rapat. Itu kami kirim LHP beserta bukti-buktinya, nanti BKN yang verifikasi, kemudian memutuskan sanksinya,” tandasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin