Oleh :
Bachtiar S. Malawat (Jurnalis)
Kawan-kawan, akhir-akhir ini publik maluku utara dikejutkan degan kisruh soal pemekaran daerah otonom baru (DOB) Sofifi kian menyeruak sebagai narasi panas di tengah hiruk pikuk demokrasi lokal Maluku Utara. Gelombang protes penolakan dan dukungan saling bersahutan, mirip pantun politik yang dipaksakan berbalas meski terkadang makna yang terkandung di dalamnya tak pernah tuntas untuk dimengerti.
Pertanyaan dasarnya tetaplah merujuk pada satu. Apakah DOB Sofifi adalah solusi yang menjawab problem struktural di Maluku Utara, atau justru jalan pintas yang menyimpan bom waktu ketimpangan baru.
Tulisan ini sebagai bentuk sikap keberpihakan dalam warna-warni konflik yang terjadi menyoal DOB Sofifi, penulis menyadari bahwa pemekaran wilayah secara historis telah menjadi bagian dari dinamika pembangunan di Indonesia pasca-reformasi. Sejak 1999 hingga 2022, menurut data Kementerian Dalam Negeri, telah terbentuk 223 daerah otonomi baru kabupaten kota dan provinsi yang ada di Indonesia.
Namun, pertanyaan mendasar muncul, apakah seluruh DOB itu berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat atau tidak, Studi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Laporan Indeks Pembangunan Daerah Tertinggal (IPDT) menunjukkan lebih dari 80 persen DOB mengalami stagnasi bahkan kemunduran dalam indikator pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sofifi tampaknya hendak digiring pada pola yang sama, yaitu pemekaran tanpa pijakan yang cukup kuat secara budaya, ekonomi, sosial maupun kulturalnya.
Penulis menyadari betul bahwa Sofifi memang menyandang status ibu kota provinsi Maluku Utara secara hukum sejak UU No. 46 Tahun 1999. Namun, hingga dua dekade kemudian, wajahnya lebih mirip kota transisi, bagaikan eksperimen yang dilakukan elit untuk uji coba ketimbang pusat pemerintahan yang jelas. Infrastruktur jalan masih timpang, layanan dasar tidak merata, dan akses transportasi dari wilayah lain sangat terbatas.
Menjadikan Sofifi sebagai DOB tanpa mengatasi persoalan mendasar justru akan memperparah beban anggaran provinsi. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menunjukkan, biaya pemekaran satu DOB dapat menelan Rp250 hingga Rp500 miliar per tahun hanya untuk belanja rutin birokrasi. Di tengah defisit fiskal Maluku Utara yang semakin lebar, lantas, dari mana semua ini akan ditutup?
Bagi Penulis, argumentasi budaya juga menjadi hal yang krusial yag perlu dipertimbangkan, namun argumentasi ini kerap dikesampingkan seolah-olah dan seakan-akan. Sofifi berada dalam konteks kultural Kesultanan Tidore, sebuah wilayah yang sejak zaman kolonial memiliki relasi historis dan simbolik dengan kekuasaan tradisional. Maka menjadikan wilayah ini sebagai DOB tanpa melalui proses dialog kultural yang dalam dan matang akan berisiko memicu resistensi dan penghilangan identitas lokal.
Budayawan dan sejarawan seperti Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya (1996) menekankan bahwa “kekuasaan yang memutus akar budayanya sendiri hanya akan menghasilkan kekeringan politik dan konflik yang terselubung”. Penulis beranggapan bahwa apa gunanya pemekaran jika rakyat merasa tercerabut dari nilai-nilai sejarahnya sendiri.