Tidore – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan bersama Pemerintah Kecamatan Tidore Utara melakukan penandatanganan Naskah Deklarasi Netralitas Apatarur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Kecamatan Tidore Utara. Kamis (19/10).
Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Supriyanto Ade menyampaikan, sebagai upaya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan bersama Panwaslu Kecamatan gencar melakukan Sosialiasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di 8 Kecamatan.
“Kami berharap kepada seluruh ASN di wilayah Pemerintah Kecamatan Tidore Utara agar dapat menjaga netralitas dengan tidak terlibat menjadi tim sukses pada kandidat tertentu atau melakukan hal-hal yang dilarang bagi ASN berupa menyampaikan visi misi dan melakukan foto bersama kandidat tertentu,” ungkap Supriyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kecamatan Tidore Utara Ade Soninga memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi terkait netralitas ASN tersebut.
“Selaku pimpinan di Pemerintah Kecamatan Tidore Utara, kami sangat mendukung kegiatan ini. Karena sosialisasi ini merupakan langkah ikhtiar Bawaslu dalam mengingatkan kita sebagai ASN agar tetap pada kewajiban kita sebagai abdi Negara,” ujar Ade.
“Harapannya, peserta yang hadir dalam kegiatan ini, yakni Kepala Kelurahan dan Kepala Desa ketika kembali dari tempat ini dapat memberikan pemahaman-pemahaman kepada jajarannya terkait netralitas sebagai ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024,” lanjutnya.
<span;>Selain Anggota Bawaslu Kota Tidore Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Supriyanto Ade, Kepala Kecamatan Tidore Utara Ade Soninga. Hadir juga Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tidore Utara. Sebelumnya Bawaslu bersama 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Tidore, Tidore Timur dan Tidore Selatan juga telah melakukan penandatanganan naskah deklarasi netralitas ASN.
Reporter : MRS