Tidore – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan tetap melakukan pengawasan melekat (waskat) selama masa kampanye berlangsung.
Hal tersebut dikatakan PLH Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Supriyanto Ade saat dikonfirmasi humas Bawaslu Tidore ketika melakukan pengawasan kampanye salah satu calon legislatif dari partai PDIP dapil 3 di Kelurahan Tuguiha Jumat, (29/12/2023) malam.
“Bawaslu bersama jajaran dibawah yakni Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan akan melakukan pengawasan secara melekat pada kampanye semua calon legislatif baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD bahkan kampanye Presiden dan Wakil Presiden di Kota Tidore Kepulauan,” kata PLH Ketua Bawaslu Supriyanto Ade.
Terkait hal ini, Supriyanto meminta kepada jajaran Pengawas di Kecamatan serta Desa dan kelurahan untuk benar-benar melakukan pengawasan secara melekat agar dapat meminimalisir adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Yang perlu diawasi dalam kampanye adalah materi kampanye yang harus sesuai aturan, tidak melakukan politik uang, tidak menyebar ujaran kebencian dan lainnya sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Dalam melakukan pengawasan, lanjut Supriyanto. Selain poin poin diatas Bawaslu juga memastikan Caleg yang melakukan kampanye telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dan selanjutnya pihak Kepolisian akan kengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk diberikan ke Bawaslu dan KPU sebagai tembusan.
Hal ini merujuk pada Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum pada paragraph 2 (dua) Pertemuan Terbatas Pasal 21 Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) huruf a poin c pertemuan terbatas dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas kampanye pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada kepolisian negara republic Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
“Pemberitahuan yang masuk harus mencakup informasi terkait hari, tanggal, jam, tempat, pelaksanan kampanye, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab,” tutup Supriyanto.
Reporter: MRS