Tidore – Bawaslu Kota Tidore lakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Tidore di Sekretariat Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Kamis (24/8).
Ketua Bawaslu Kota Tikep Amru Arfa, SH kepada sentranews.id PAW mengatakan PAW tersebut didasarkan atas terpilihnya Supriyanto Ade, ST sebagai Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan sesuai Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI Nomor: 2606.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
“Pak Supriyanto sebelumnya adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore. Karena terpilih pada proses seleksi anggota Bawaslu kemarin, sehingga terjadi kekosongan salah satu Anggota Panwaslu di Kecamatan Tidore,” ujar amru.
Sehingga dari itu, sambung Amru, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 029/RT.02/K.MU-10/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Tentang Rapat Pleno Pembahasan Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Tidore, Bawaslu Kota Tidore memberhentikan Supriyanto Ade., ST sebagai Panwaslu Kecamatan Tidore.
Dia lantas menjelaskan, pemberhentian Supriyanto itu tercantum dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Nomor: 022/KP.04/K.MU-10/10/2022 tanggal 29 Oktober 2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Tidore Kepulauan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan menetapkan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Tidore, yakni Aljufry M. Saleh., SP untuk mengisi kekosongan tersebut.
Untuk diketahui, k dalam Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penggantian Antar Waktu dipimpin Ketua Bawaslu Tidore Amru Arfa, SH, serta dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tikep Abd. Malik Salasa, S.STP. M.Si, Anggota Panwaslu Kecamatan Tidore bersama Kepala Sekretariat.
Reporter: MRS