Tidore – Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Supriyanto Ade menegaskan kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan 2024.
Hal ini ditegaskan Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7). “Netralitas ASN dan perangkat Desa merupakan kunci untuk memastikan pemilihan dapat berjalan dengan adil dan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Apabila ASN dan perangkat Desa netral maka kepercayaan publik terhadap proses pemilihan akan semakin tinggi,” tutur Supriyanto.
Karena itu, ia mengingatkan kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak melakukan keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“Terkait dengan netralitas ASN dan Perangkat Desa ada sanksi pidananya, jika Bawaslu menemukan adanya ketidak netralan ASN dan Perangkat Desa maka akan ditindak sesuai prosedur,” ujar Supriyanto.
“Dalam pasal 188 Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan, Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud UU NO 10 Tahun 2016 dalam Pasal 71, junto 188 dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” tegasnya.
Untuk diketahui, terkait netralitas ASN Bawaslu Kota Tidore telah menyampaikan surat imbauan ke Wali Kota Tidore Kepulauan. untuk itu, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran oleh ASN maupun Kepala Desa kepada Bawaslu, terhadap laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya mengakhiri.
Reporter: Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin