Oleh : Abdul Gafur Thalib
Maraknya peningkatan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Maluku Utara, khususnya di kota Tidore kepulauan, membuat siapapun akan menjadi resah apalagi di kalangan para akademisi dan aktivis perempuan.
Persoalan tersebut perlu disikapi secara serius. Menjadi kewajiban siapapun untuk bersikap tegas melawan kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Menurut saya, perlu didiskusikan secara serius dan ilmiah untuk dapat menemukan akar persoalan dan solusi atas persoalan tersebut.
Oleh karena itu ada tiga pendekatan dalam melihat persoalan perempuan dan anak.
1. Pendekatan historis, harus melihat sejarah emansipasi perempuan. Dimana perempuan mendapatkan hak haknya dengan jalan membangun organsiasinya sendiri untuk mendorong perjuangan identitas perempuan atas akses terhadap ruang publik, politik. Termasuk melawan kekerasan atau pelecehan terhadap tubuh mereka.
2. Pendekatan moral. Perilaku kekerasan seksual akibat dari kurangnya kesadaran yang berbasis pada pengetahuan ttg kesetaraan gender. Karena itu penting untul melakukan edukasi terhadap masyarakat. Edukasi ini sangat penting mulai dari sejak Sekolah dasar sampai dewasa sehingga harapannya moral masyarakat terbentuk dengan baik.
3. Pendekatan struktural. Pentingnya Negara hadir dalam penanganan persoalan emansipasi perempuan dan anak. Tentu emansipasi yang dimaksud adalah termasuk terhadap perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual yang menyerang kaum perempuan dan anak-anak. Perlu penanganan yang serius dan tegas oleh negara terhadap korban dan pelaku.
Sehingga hal-hal yang penting dilakukan ke depan menurut saya adalah.
1. Buat buku saku untuk edukasi dalam ruang lingkup keluarga. Karang taruna bisa kerjasama dengan organisasi perempuan, dan akademisi.
2. Institusi pendidikan membuat mata kuliah/pelajaran dalam kurikulum pendidikan tentang pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual.
3. Di sekolah (guru dan OSIS) dan kampus (hmj , BEM dan dosen ) buat badan khusus yg menangani soal kasus kekerasan seksual.
4. Karang taruna aktif bersama aparat desa/kelurahan intens sosialilasi atau edukasi soal pentingnya pencegahan dan penganan kasus kekerasan seksual-bisa pake buku saku di atas.
5. Institusi/lembaga atau perusahaan swasta perlu memenuhi hak2 perempuan di lingkungan kerja. Cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, ruang Asi di tempat umum, termasuk tempat kerja, upah yg setara dan sesuai dengan kebutuhan perempuan pekerja.
Khusus untuk anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan atau pelecehan seksual, perlu dibina secara serius oleh lembaga yg bertanggung jawab terhadap anak, perlu melibatkan LSM yang punya motivasi kuat dalam penyelesaian kasus kekerasan/pelecehan seksual, juga melibatkan psikolog untuk melakukan treatment yg sesuai agar perilaku abnormal tersebut tidak terulang kembali, dan tentu tidak menjadi contoh bagi anak-anak lain.
Terakhir. Kita harus berani dan tegas melawan setiap pelecehan atau kekerasan seksual walau secuil siulan atau main mata yg seksis. Berani lawan, berani lapor.