Tidore – Upaya Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen beserta jajaran, selama masa kepemimpinan dua periode akhirnya membuahkan hasil.

Usulan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kota Tidore Kepulauan sebanyak 1.700 formasi akhirnya diterima dan pada seleksi tahap pertama, telah dinyatakan lulus sebanyak 986 peserta, dan saat ini memasuki tahapan pengusulan NIPPPK.

Capaian ini disebut sebagai salah satu hadiah terbaik dari Kota Tidore untuk tenaga honorer di awal tahun 2025 ini, yaitu menuntaskan permasalahan tenaga Non ASN melalui PPPK.

Tenaga PPPK Kota Tidore Kepulauan yang lulus seleksi Tahap 1, Foto: Istimewa

Hadir memberikan arahan pada sosialisasi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PKKK Tahap 1 Tahun 2024. Ali Ibrahim berpesan kepada PPPK untuk menjaga kedisiplinan, serta sadar akan posisi yang dilamar sebagai amanah dan tanggungjawab besar dari pemerintah daerah.

“Perjuangan panjang telah dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer Kota Tidore Kepulauan menjadi PPPK, seleksi dilakukan secara transparan tanpa praktik KKN, dengan kemampuan daerah terbatas, kami mengupayakan Dana Transfer dari Pusat sebesar Rp38 Miliar yang diperoleh melalui lobi insentif, komitmen ini, semoga dapat membawa hasil yang diharapkan,” ungkapnya. Rabu (8/1).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, hasil dari upaya memperjuangkan kuota formasi PPPK Tahun 2024 di Kota Tidore Kepulauan yang cukup besar ini, tidak terlepas dari kerja keras dari pemerintah daerah, salah satunya tim teknis BKPSDM.

Senada, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut mengatakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota berani mengusulkan kuota 1.669 PPPK, meskipun awalnya selaku ketua tim anggaran, dirinya hanya berani mengusulkan 600 kuota, mengingat keterbatasan anggaran di daerah, namun berkat upaya yang keras, akhirnya bisa diwujudkan.

BACA JUGA   BPBD Tidore Dapat Dukungan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari BNPB RI Senilai Rp14 M

“Solusi pembiayaan berhasil diperoleh melalui lobi dana pusat sebesar Rp.38 Miliar, Hak dan kewajiban PPPK setara dengan PNS kecuali dalam hal pensiun, di mana PPPK menerima pesangon. Pemerintah Pusat ke depan tidak akan lagi mengangkat ASN baru sehingga perlu fokus pada peningkatan kualitas kerja, untuk itu ASN maupun PPPK yang waktu kerja 5 hari wajib memenuhi jam kerja yang telah ditentukan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tidore, Rusdy Thamrin dalam laporannya mengatakan, untuk seleksi PPPK 2024 tahap pertama peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 986 peserta, yang terdiri dari Tenaga Kesehatan sebanyak 195, Tenaga Teknis sebanyak 703 dan Tenaga Guru sebanyak 88 orang.

“Peserta yang telah dinyatakan lulus, selanjutnya akan memasuki tahapan pengusulan NIPPPK melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup, untuk itu BKPSDM Tidore selaku Panitia Seleksi Daerah melakukan sosialisasi agar peserta dapat memahami alur pengisian dengan baik dan benar, karena jika terjadi kesalahan penginputan data pada DRH akan berakibat Tidak Memenuhi Syarat,” jelasnya.

Reporter : Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin