Tidore – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara gandeng Pemkot Tidore Kepulauan dalam kegiatan ‘Bacarita Ombudsman di Desa’ yang dirangkaikan dengan Expo Pelayanan Publik selama 2 hari di Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (15/5).
Mewakili Wali Kota, Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Yakub Husain dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara atas terselenggaranya kegiatan tersebut, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Dengan adanya kolaborasi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa seperti ini, nantinya akan menjadi sebuah bahan masukan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan, terutama di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkap Yakub.
Yakub menambahkan, pemerintahan desa memiliki sebuah tujuan yang sama yakni melihat pembangunan berkembang dengan intens secara merata keseluruh pelosok desa sesuai dengan penggunaan dana desa yang ada, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat dan dengan harapan bahwa pelayanan publik juga akan semakin membaik.
Melalui kegiatan tersebut, Lanjut Yakub, permasalahan dalam pembangunan desa dapat terpecahkan sehingga hubungan pemerintah daerah, dengan pemerintahan desa bersama masyarakat dapat terjalin baik, tanpa ada sikap saling menyalahkan.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Ombudsman Baronda merupakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore dalam melaksanakan dua kegiatan besar yakni diskusi publik dan ekspo pelayanan publik yang diikuti 15 instansi.
“15 instansi tersebut meliputi pemerintah daerah, kementrian, lembaga, BUMN, BUMD di wilayah Kota Tidore Kepulauan di antaranya, Dinas Dukcapil, Dinas PTSP, Dina sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Nakertrans, BPJS Kesehatan, Puskesmas Lifofa, Kantor Pertanahan, Satlantas Polresta Tidore, Satintelkam Polresta Tidore, Kejaksaan Negeri Tidore, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Soasio, Kemenag, PT Telkomsel, PLN UP3 Sofifi dan Gerai Pengaduan Ombudman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara,” Jelas Akmal.
Ia juga menambahkan, kegiatan Bacarita Ombudsman dilaksanan selama 2 hari terhitung mulai dari tanggal 15-16 Mei 2024, dengan tujuan agar masyarakat khususnya di Kecamatan Oba Selatan, mendapatkan pencerahan dan pengetahuan dari berbagai isu, baik manyangkut penyelenggaraan layanan di desa, penegakan hukum, pengawasan internal dan eksternal serta memberikan pelayanan secara langsung melalui gerai atau stand pelayanan dari masing-masing instansi.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin