Tidore – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan
menemukan adanya dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) di TPS 003, Kelurahan Tuguwaji, kecamatan Tidore pada Minggu (7/7).
“Temuan dugaan pelanggaran ini saat Panwas Kelurahan Desa (PKD) Kelurahan Tuguwaji melakukan uji petik di TPS 003 pada hari minggu kemarin,” beber Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tidore, Supriyanto Ade, Rabu (10/7).
Menurut Supriyanto, PKD menemukan sebanyak empat Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari Irfan Mukaram, Kader Majid dan Efendi Abubakar, dan Salim Ahmad, tidak dicoklit secara langsung oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih),
Ia menjelaskan, bahwa dari keterangan yang didapat PKD saat melakukan uji petik, Pantarlih hanya menaruh tanda bukti coklit dan stiker coklit di depan pintu rumah warga, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Jika berdasarkan Surat Edaran nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024, poin (7) tentang tugas PKD melakukan pengawasan uji petik, maka jelas Pantarlih melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 pasal 11 ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2024 pasal 13 ayat (2).
“Berdasarkan fakta dan keterangan yang ada, apa yang di lakukan oleh Pantarlih di TPS 003 tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme Coklit yang mesti ditaati oleh Pantarlih,” tegas Ipin -sapaan akrab Supriyanto.
Menindaklanjuti itu, kata Ipin, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi dengan nomor 001/Rekom-Adm/TM/PG/KEC-TIDORE/MU-10.01/VII/2024.
“Rekomendasi saran perbaikan sudah dilayangkan melalui Panwaslu Kecamatan Tidore yang tebusannya ke kita di Bawaslu, ditujukan ke PPK Kecamatan Tidore agar melakukan pencoklitan ulang, dan kami berharap kesalahan seperti ini jangan lagi terulang,” pungkas Ipin.
Reporter: Tim sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin