Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara digeruduk puluhan massa aksi dari Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara (F2PD-Malut), Senin (28/10).
Dalam aksi itu, massa mempertanyakan proses penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara yang dinilai telah menyalahi ketentuan. Penetapan tersebut juga dinilai cacat hukum dan diduga sengaja memuluskan pencalonan Sherly, yang menggantikan Benny Laos dalam kontestasi pilkada Maluku Utara 2024.
Massa aksi juga menyoroti kondisi kesehatan Sherly Tjoanda dan proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang tidak dilakukan di RSUD Chasan Boesoirie sebagimana Paslon lainnya, tetapi pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly Tjoanda di lakukan di rumah sakit Gatot Subroto Jakarta.
Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting dalam pertemuan dengan massa aksi sempat tersulut emosi dengan pertanyaan dari Koordinator Aksi Zainal Iliyas dan sempat bersitegang. Mohtar menjelaskan, KPU hanya menerima berkas pemeriksaan kesehatan dan mengatakan dalam pemeriksaan tidak tercantum calon tersebut sehat atau tidak sehat melainkan mampu atau tidak mampu.
“Saya jelaskan dulu ya, jadi begini. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh ujung dari itu kesimpulan dokter itu adalah mampu tidak mampu. Rekomendasi dokter Rumah Sakit Gatot Subroto itu, dan itu standar mampu tidak mampu. Mampu ini dalam pengertian apa? dia mampu dari sisi sehat jasmani, jasmani dan rohani untuk bisa jadi calon pemimpin,” ungkap Mohtar.
Sementara itu, Zainal Ilyas koordinator aksi menjelaskan, berdasarkan data dan informasi yang diterima, pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto hanya 6 Jam Pemeriksaan dimulai pukul 08.00 dan pukul 14.00 WIT dinyatakan telah selesai.
Selain itu, beredar informasi bahwa saat pemeriksaan berlangsung tidak satupun Komisioner KPU Maluku Utara yang hadir, bahkan Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan Akses.
Salah satu komisioner KPU Malut yang diutus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Irwan Kader juga tiba sekitar Pukul 16:00 WIB. Sehingga, menurut Zainal, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena demikian jelas, sikap KPU ini kami tidak terima, dalam prespektif pemahaman kami, bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu harus sehat secara jasmani dan rohani tidak hanya pembuktian diatas kertas. Kemudian pemeriksaan kesehatan itu harus dilakukan di rumah sakit Chasan Boesoirie bukan di Gatot Subroto,” jelasnya.
Dugaan penyelewengan aturan oleh KPU akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh massa aksi. Massa aksi akan melanjutkan ketidakpuasan publik terhadap KPU Maluku Utara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Tentunya hal ini kami akan tindaklanjuti ke DKPP yang ada di Jakarta untuk kemudian diproses berkaitan dengan persoalan ini. Kami tidak menginginkan Pilkada di Maluku Utara ini tercoreng dengan cara-cara curang seperti ini,” tegas Zainal.
Sebelumnya, massa aksi juga menggelar unjuk rasa di kantor Bawaslu Maluku Utara dan menyampaikan indikasi dan keberpihakan KPU terhadap Paslon tersebut.