Tidore – Mantan Narapidana Rutan Tidore berinisial MST, yang mendapat asmiliasi pada 16 November 2022 usai menjalani hukuman 3 bulan kurungan, karena kasus penganiayaan dengan senjata tajam tahun 2022 lalu kembali berulah.
MST diketahui kembali melakukan intimidasi kepada bekas korbannya Mardianto Musa. Menurut keterangan Mardianto, MST mengancam akan menghabisi seluruh keluarganya. Ancaman tersebut dialami korban hari Minggu (3/9) lalu di Pelabuhan Rum Tidore.
Kronologisnya, korban yang baru pulang dari Ternate, dihampiri oleh pelaku sekitar pukul 20.00 WIT dan langsung menyerang secara verbal dengan kata-kata ancaman. Tak hanya itu, MST juga kembali melakukan penyerangan fisik namun dapat dilerai oleh warga di sekitar lokasi. Untuk menghindari kemarahan pelaku, korban memilih untuk tidak menanggapi serangan tersebut.
Atas kejadian ini, korban kemudian meminta perlindungan pihak Polresta Tidore dengan membuat laporan polisi dengan nomor laporan: LP/B/76/IX/SPKT/polresta Tidore/Polda Maluku Utara tanggal 3 September 2023.
Korban juga menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih trauma atas penyerangan dengan senjata tajam yang pernah dilakukan pelaku. Penyerangan di Pelabuhan Rum kemarin menurut korban bermotif balas dendam sehingga ia merasa perlu meminta perlindungan polisi.
“Apalagi pelaku mengancam akan menghabisi seluruh keluarga kami,” ucap Korban. Rabu (6/9).
Korban berharap Polresta Tidore segera menyelesaikan permasalahan ini sehingga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Akibat kejadian ini pula, korban mengaku takut beraktivitas, terutama di sekitar Pelabuhan Rum, terlebih karena pelaku masih bebas berkeliaran dan sering terlihat di kawasan pelabuhan tersebut.
Reporter : Mw