Haltim – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur (Haltim) akan membentuk tim gabungan bersama kejaksaan dan kepolisian untuk menindak tujuh perusahaan tambang yang diduga tidak membayar retribusi tenaga kerja asing (TKA) ke Pemerintah Daerah Haltim.
Hal itu disampaikan Sekretaris Disnakertrans Haltim, Ifdal Rajak, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/9).
Menurutnya, pembentukan tim gabungan ini bertujuan mengidentifikasi sekaligus memastikan perusahaan yang mempekerjakan TKA taat membayar kewajibannya kepada daerah.
“Ada sekitar tujuh perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur, namun tidak membayar retribusi tenaga kerja asing kepada pemerintah daerah,” tegas Ifdal.
Ifdal membeberkan, tujuh perusahaan tambang tersebut yakni PT Feni Haltim – 44 TKA, PT Alam Raya Abadi (ARA) – 3 TKA, PT Power China International – 14 TKA, PT Bahana Selaras Abadi (BSA) – 2 TKA, PT Agro Trans Abadi (ATA) – 3 TKA, PT Golden Land Investment – 1 TKA, dan PT Vife Star Indonesia (VSI) – 4 TKA.
Ifdal menyebut, pihaknya segera menyampaikan surat edaran resmi kepada Bupati Haltim, Ubaid Yakub, terkait temuan tersebut. Surat itu nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kewajiban pembayaran retribusi TKA oleh masing-masing perusahaan.
“Kami bertekad mengawal ini. Surat edaran akan disampaikan kepada bupati supaya tiap perusahaan taat membayar retribusi sesuai waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, data TKA harus terus diperbarui lantaran sebagian bersifat tidak menetap—ada yang keluar, pulang, atau baru masuk. Karena itu, tim gabungan akan memastikan semua pembayaran dilakukan tepat waktu dan tercatat secara detail.
Ifdal menegaskan, pembayaran retribusi TKA merupakan kewajiban perusahaan sekaligus sumber penerimaan penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Haltim.
“Retribusi tenaga kerja asing sangat signifikan untuk menunjang PAD dan mendukung percepatan pembangunan di Halmahera Timur. Karena itu, kami berharap semua perusahaan taat membayar,” tandasnya.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin






