Viral di Media Sosial, Kasus Dugaan Penelantaran Anak oleh Oknum Polisi Kini Diproses Propam Polda Malut

Ternate – Kasus dugaan Penelantaran Anak oleh Oknum Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial NSS, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut bermula dari pengakuan perempuan berinisial JTP, yang merupakan mantan istri kedua dari Bripka NSS.

Tim Kuasa Hukum JTP, Syafrin S. Aman  dan Wahyuningsih Madilis, kepada media mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Propam Polda Malut yang responsif dan cepat menindaklanjuti laporan kliennya.

Surat Pernyataan damai JTP dan Bripka NSS, Foto: Istimewa

“Kami sebagai kuasa hukum dari ibu Jilly (JTP) mengapresiasi langkah Bid. Propam Polda Malut atas respon laporan yang begitu cepat ditindaklanjuti, hari ini kami mandampingi klien kami untuk diperiksa di Polda Malut,” ujar Wahyuningsih. Kamis (17/4).

Ia juga menyampaikan, pihaknya berharap Polda Malut tetap bersikap netral dan transparan dalam penanganan kasus ini.

“Harapan kami agar pihak Polda bersikap netral dan transparan agar penanganan kasus ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar melalui postingan Tribun Ternate beberapa waktu lalu. Bripka NSS dilaporkan oleh mantan istrinya ke Propam Polda Malut, karena diduga melanggar kesepakatan tertulis yang telah dibuat oleh keduanya pada 2023 lalu, yaitu NSS wajib menafkahi anak mereka hingga dewasa.

Namun, menurut keterangan JTP, poin-poin kesepakatan tersebut, sejak ditandatangani pada 2023, tidak dijalankan oleh NSS. Dan baru menjelang Idul Fitri lalu, NSS memberi THR kepada sang anak.

JTP mengungkapkan, pada 2022 lalu, ia juga sempat melaporkan sang mantan suami ke Propam Polda Malut. Namun, laporan tersebut kemudian berujung damai setelah JTP dan NSS  menandatangani pernyataan damai pada Mei 2023.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Wali Kota Ali Ibrahim Serahkan SK 347 PPPK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023
Just a moment...