Rusmin Hasan

Haltim – Direktur Lingkar Cita Institute (LCI), Rusmin Hasan, menyoroti keberadaan belasan kapal tongkang milik perusahaan tambang yang berlabuh di perairan Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Menurutnya, keberadaan tongkang pemuat ore nikel itu bukan hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga merampas ruang tangkap nelayan.

“Sejumlah kapal tongkang jelas merampas hak-hak warga yang menggantungkan hidup sebagai nelayan. Selain itu, keberadaannya berpotensi merusak ekosistem laut,” ujar Rusmin, Jumat (29/8).

Ia menegaskan, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Apalagi, DPRD Haltim tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rusmin juga mengingatkan perusahaan tambang agar tidak menutup mata terhadap dampak lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini akan semakin menyulitkan nelayan yang setiap hari harus berjuang di laut demi menghidupi keluarga.

“Masyarakat tidak menolak aktivitas tambang, tapi jangan sampai persoalan lingkungan diabaikan. Kami minta perusahaan segera menertibkan kapal tongkang yang menghalangi aktivitas nelayan sekaligus merusak ekosistem laut,” tegasnya.

Reporter :Bahtiar Abdurrahman

Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Jubir Benny Laos Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur PDI Perjuangan