Direktur Lespermata Desak Pemerintah Cabut Izin PT. Priven di Haltim

Tidore – Penolakan masyarakat Buli Halmahera Timur terhadap aktivitas perusahaan tambang PT. Priven Lestari mendapat dukungan banyak pihak.

Salah satunya datang dari Direktur Lembaga Studi Pengembangan Masyarakat Tambang (Lespermata) Masgul Abdullah, saat dihubungi Sentranews.id pada Sabtu (16/9)

Ia mengatakan, penolakan masyarakat Buli terhadap aktivitas PT. Priven sangat mendasar, karena masyarakat merasa kehadiran perusahan tersebut mengancam keselamatan hidup mereka.

Hal ini menurut Masgul, karena letak PT. Priven berada di belakang enam desa yang ada di Buli dan diduga Izin Usaha Penambangan PT. Priven sudah menerobos hutang lindung di Gunung Wato-wato.

Masgul melanjutkan, salah satu alasan mendasar Masyarakat Buli menolak aktivitas PT. Priven, karena di Gunung Wato-wato terdapat hulu dari beberapa aliran sungai, dimana air pada hilirnya dikonsumsi oleh masyarakat Buli dan sekitarnya.

“Keberadaan PT Priven mengancam Air Baku yang dikonsumsi warga, belum lagi ancaman banjir kalau hujan, karena IUP PT. Priven ini di belakang perkampungan,” ucap Masgul.

“Saya mendukung  masyarakat di Buli untuk menolak PT. Priven karena mereka terancam dengan kehadiran perusahaan ini, informasi yang kami terima, perusahan juga tidak melakukan sosialisasi Amdal dengan baik dan terkesan mengelabui masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu selaku Direktur Lespermata, Masgul meminta pemerintah pusat untuk segera mencabut izin PT. Priven. Selain itu, ia juga meminta kepada Gubernur dan DPRD Provinsi untuk mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut izin perusahaan tersebut.

“Melihat kuatnya penolakan masyarakat, maka Gubernur dan DPRD harus segera merespon hal ini, dan meminta pemerintah pusat untuk mencabut izin PT. Priven ini, jangan sampai terjadi konflik yang memakan korban,” pinta Masgul.

“Khusus Halmahera Timur, sudah cukup investasi di bidang pertambangan dengan adanya beberapa perusahaan besar, seperti PT. Antam Tbk. dan IWIP.  Sisakan sebagian hutan untuk ruang hidup masyarakat disana, lagipula posisi Buli itu sudah dikelilingi tambang, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah menerbitkan IUP disana,” pungkasnya.

BACA JUGA   Masuki Akhir Tahun, Komisi III DPRD Tikep Evaluasi Progres Kinerja PUPR dan Disperkimtan 

Reporter : MRS