Tidore – Agenda Diskusi hari ke-5 dalam event “Tiba-Tiba Ramadhan” yang di gelar Gekrafs Tidore mengangkat tema “Pemanfaatan Aset Pemerintah untuk Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM”.
Acara dimulai pukul 21.30 WIT yang berlokasi di jalan baru samping pasar Sarimalaha. Menghadirkan narasumber, Ketua Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, Kabag Hukum Pemkot Tidore, Abukasim Faruq, Kota Tidore Kepulauan, dan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM yang di wakilkan oleh Kabid FSDP, M.Ilham. Rabu, (19/3).
Dalam diskusi, Ketua komisi II DPRD Kota Tidore, Abdurrahman Arsyad, menjelaskan bahwa aset daerah tergolong menjadi tiga, yaitu aset daerah yang dipergunakan dalam operasi aktivitas pemerintah daerah, kedua aset yang digunakan masyarakat untuk pelayanan publik dan ketiga aset yang tidak digunakan Pemda atau masyarakat alias tak tergunakan atau nganggur.
Abdurrahman menilai ada beberapa aset daerah yang jika dikaji dalam pemanfaatannya belum maksimal di manfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, lanjut Abdurrahman, DPRD periode lalu terus mendorong pemerintah kota untuk memanfaatkan aset tersebut dengan melibatkan pegiat UMKM, pegiat ekonomi kreatif dan komunitas-komunitas di Tidore.
“Torang coba mengidentifikasi aset yang telah dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pelaku UMKM maupun komunitas. Aset-aset seperti Sentra IKM, Tugulufa dan pasar Sarimalaha lantai 2 menjadi catatan kami untuk pemanfaatan,” pungkasnya.
Abdurrahman menambahkan bahwa seluruh anggota komisi II DPRD Kota Tidore mendukung program pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif kedepan.
“Seluruh anggota komisi II mendukung program pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif kedepan,” tutupnya.
Sementara, Kabid FSDP Dinas Perindagkop dan UMKM, M.Ilham, menyampaikan, beberapa periode belakangan pemerintah Tidore melalui Dinas Perindagkop dan UKM telah melaksanakan beberapa langkah untuk para pelaku UMKM, diantaranya pendidikan dan pelatihan bagi pelaku UMKM, penguatan akses pasar dengan pembuatan market place, serta memberikan bantuan kepada 23 UMKM.
Selain itu, ia menyatakan bahwa pemerintah melalui Dinas Perindagkop dan UKM memiliki hak penuh terhadap pengelolaan aset di Tidore.
“Harus di ketahui bahwa pemerintah melalui dinas Perindagkop memiliki hak penuh terhadap pengelolaan aset di Tidore,” tegasnya.
Sedangkan Kabag Hukum Pemkot Tidore, Abu Kasim Faruq, menyampaikan bahwa dalam memanfaatkan aset daerah ada persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Didalam persyaratan tersebut, tentu ada hak dan kebawajiban didalam nya.
Bagaimana pemanfaatan aset bisa memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM di daerah, lanjut Abu Kasim, ada dua aspek yaitu dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Semua pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, harus memiliki kontribusi balik, oleh karenanya pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan seperti pajak makan dan minum sebagai bentuk kewajiban para pelaku usaha.
“Bagaimana para pelaku usaha ini melakukan kewajibannya yakni dengan membayar pajak retribusi dan pajak lainnya. Dengan demikian para pelaku usaha telah berhak memanfaatkan aset pemerintah yang telah disediakan,” ungkapnya.