Ditetapkan KPU, Ubaid-Anjas Nomor Urut 2

Maba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur resmi menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan eakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Timur tahun 2024.

Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati berlangsung di Aula Kantor KPU Halmahera Timur, Senin (23/09).

Berdasarkan pengundian nomor urut pasangan Muhammad Farel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin (Farel-Jadi) mendapatkan nomor urut satu sementara pasangan Drs Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid-Anjas) mendapatkan nomor urut 2.

Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Lite mengatakan, penetapan nomor urut berdasarkan keputusan KPU nomor 606 tahun 2024 tenatang penetapan urut pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Penetapan nomor urut pasangan calon berdasarkan keputusan KPU nomor 606 tahun 2024 dan mentapkan nomor urut 1 pasangan Farel-Jadi dan nomor urut 2 pasangan Ubaid-Anjas,” katanya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Kemenangan Ubaid Anjas Sudah di Depan Mata, Berikut Penjelasan Idrus Maneke!