Tidore – DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi menandatangani Nota Kesepakatan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
Penandatangan Nota Kesepakatan itu diagendakan pada Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I Tahun 2024-2025, di Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (15/11).
Ketua DPRD Kota Tidore, Hi. Ade Kama, mengatakan dokumen KUA-PPAS ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 ayat (1) yang menyebutkan “Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD”, dan Pasal 90 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Selanjutnya, ia meringkas paripurna tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, diantaranya anggaran pendapatan daerah sebesar Rp1.083.656.437.347, anggaran belanja daerah sebesar Rp1.162.138.337.242 dengan defisit sebesar Rp78.481.900.242.
“Kesepakatan ini kemudian ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD,” jelasnya.
Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri penerimaan pembiayaan sebesar Rp82.481.900.242, pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp4.000.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp78.481.900.242.
Adapun tamu undangan yang hadir dalam paripurna tersebut, antaranya Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, beserta Pimpinan OPD
Paripurna ini untuk pengambilan keputusan atas Rancangan KUA-PPAS 2025 menjadi KUA PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025.
Reporter: Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin