Menanggapi hal ini, AMPM mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera turun tangan dan membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat tersebut. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan pejabat di lingkungan Kanwil BPN Maluku Utara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tuntutan ini tidak segera direspons, kami akan melakukan aksi besar-besaran dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mafia tanah harus diberantas dan hak rakyat harus dikembalikan!” pungkas Sahrir.
Hingga berita ini tayang, Kepala BPN Halmahera Barat yang dihubungi wartawan melalui salah seorang jajaranny, belum memberikan pernyataan apapun mengenai dugaan tersebut.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin