Terpisah dari soal dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut diatas, menurut hemat penulis, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Halmahera Barat sangat minim, hal ini justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya dokumen-dokumen publik seperti Laporan Keuangan, dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak ada sama sekali dalam website resmi BPS Kabupaten Halmahera Barat. Ini berbeda dengan beberapa kabupaten kota lainnya di Indonesia.

Hal ini jika dibiarkan terus-menerus maka politik dinasti, serta kekuasaan absolut dari satu pemerintah terus tumbuh subur, kita sebagai masyarakat seolah-olah dipakasa untuk pasrah dengan segala masalah dan situasi sosial yang terjadi di Halmahera Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA   Harapan Ekologi di Pundak Masi Aman