Tidore – Proses lelang proyek pembangunan pagar SPN Maluku Utara diduga penuh dengan praktek kongkalikong.
Pemenang tender, yaitu CV Revorma Kurnia, diduga sengaja digugurkan oleh Pokja 1 PBJ Kota Tidore Kepulauan. Hal ini sampaikan oleh Asril Bayan, pemegang kuasa CV Revorma Kunia pada proyek yang bernilai Rp940 juta tersebut.
Asril mengatakan, bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh Pokja 1 PBJ. Padahal nilai penawaran CV Revorma Kurnia, merupakan pemenang harga penawaran yaitu Rp752 juta, terendah di antara seluruh peserta tender yang meng-upload dokumen penawarannya di LPSE dan sudah ditayangkan.
Asril menduga, pokja dengan sengaja menggugurkan CV Revorma Kurnia, dengan alasan SKT K3 yang dilampirkan dalam dokumen penawaran sudah kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya. Padahal menurut Asril, SKT K3 tersebut juga digunakan perusahaannya pada tender proyek lain dan tidak pernah dipersoalkan.
“Saat proses klarifikasi dokumen penawaran. Panitia mengatakan bahwa SKT porsonil K3 yang kami gunakan tidak berlaku lagi, katanya sesuai permen PU No 33 tahun 2023. Namun tidak disebutkan spesifik poin pasal ketentuan yang dapat menggugurkan SKT kami,” ungkap Asril.
Menurut Asril, pihaknya merasa dirugikan karena sengaja digugurkan, untuk mengakomodasi perusahaan lain yang justru nilai penawarannya bahkan tertinggi dari semua penawaran perusahaan peserta tender proyek tersebut.
“Kami harusnya tidak boleh digugurkan, karena SKT K3 yang dilampirkan dalam penawaran, seusai dengan kebutuhan personil dalam dokumen pemilihan paket,” terang Asril. Selasa (9/7).
Lebih lanjut, jelas Asril, semula pihaknya akan menerima keputusan pokja, jika keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara penjelasan. Namun hal itu tidak diindahkan oleh pokja dan justru terkesan memaksa CV Revorma Kurnia untuk mau digugurkan.
“Sudah tong baku mangrti sudah, ngoni gugur eee,” ujar Asril mengutip ucapan Noman, pokja proyek tersebut.
Asril menduga, telah terjadi praktek kongkalikong dibalik penetapan pemenang tender proyek pagar SPN Malut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila terdapat praktek kongkalikong (kolusi) dalam proses tersebut.
Sementara itu, Kepala ULP Kota Tidore, Abdul Wahid Saraha, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi terkait proses tender yang sedang berlangsung, karena bukan kewenangannya sebagai kepala ULP, melainkan kewenangan pokja yang tidak bisa ia intervensi.
“Tapi sepengetahuan saya, tender yang dilakukan pokja saat ini sedang berjalan atau dalam proses kompetisi dan belum ada penetapan pemenangnya,” ujar Abdul Wahid.
“Jadi mohon maaf saya belum bisa menaggapi terkait substansi dalam proses pemilihan penyedia, karena dalam tahapan tender ini sudah disediakan ruang bagi peserta yang tidak puas dengan hasil pemilihan, berupa Masa Sanggah. Masa Sanggah tersebut dapat dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan keberatan secara resmi kepada pokja, dan jika Sanggahan ditolak, masih diberikan ruang kepada peserta untuk lakukan Sanggah Banding kepada dinas yang punya pekerjaan,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M.Wildan